MenaraToday.Com – Kampar :
Beberapa perwakilan
warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mendatangi Kantor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Selasa (19/11/19) untuk melaporkan kasus
dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Gajah tahun 2018 dan 2019.
Kedatangan warga Desa
Batu Gajah tersebut disambut langsung oleh Ketua DPC Gabungan Wartawan
Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan, didampingi Dewan
Penasehat, Indra Nazaruddin bersama rombongan lainnya di Kecamatan Bangkinang
Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut salah seorang
Warga Desa Batu Gajah, Masrul, kepada awak media mengaku kedatangan mereka ke
Kantor Kejari Kampar ini untuk menyampaikan keluhan masyarakat desanya. Terkait
penggunaan dana desa oleh Junaidi, yang diduga terindikasi korupsi.
Sebab tujuan kami
melaporkan Kepala Desa Batu Gajah ini ke Kejari Kampar, hendaknya desa kami ini
apapun program dari pemerintah itu dapat terlaksana dengan baik. Tapi melihat
kenyataan setelah berjalan lebih kurang 2 tahun ini, tampak adanya dugaan
kecurangan yang tidak sesuai dengan apa yang terdapat dalam APBDes,” jelasnya.
Kemudian salah satu
poin contohnya, dulu di anggaran dana silva pada tahun 2017 itu ada 281 juta.
Terdiri dari dana Bumdes 120 juta, dan proyek yang tidak dilaksanakan yaitu
profil yang nilai dananya sekitar 45 juta, serta ada juga gaji dari pada aparat
desa lebih kurang Rp, 90 juta.
Mungkin masalah gaji
ini sudah disalurkan, tinggal sisanya Rp.165 juta kok tidak menentu arahnya?
Sementara dana itu dimasukkan lagi di APBDes tahun 2018, kok tinggal Rp.59 juta?
Dan itupun tidak juga diserahkan ke Bumdes, tahu – tahu di tahun 2019 dana itu
menciut lagi. Jadi ini ada sebenarnya? Kok nyatanya dana itu semestinya bisa
dimanfaatkan oleh warga masyarakat, sekarang kok makin hilang – makin hilang,”
terang Masrul lagi.
Sementara itu, inilah
salah satu kecurigaan kami, dan untuk itu saya siap memberikan bukti –
buktinya. Yang kedua, ada proyek pada tahun 2018 sudah sama – sama disepakati
hasil MusrenbangDes, salah satu contoh bangunan proyek dreanase di RT 003 RW
002, itu tidak dilaksanakan sama sekali, yang mana jumlah nilai proyek itu
lebih kurang Rp. 111 juta.
"Selanjutnya kepada
Kejari Kampar kita barharap, agar ditelusuri. Tentu harus disesuaikan dengan
peraturan dan perundang – undangan yang ada, yang salah bagaimana caranya itu
tinggal pihak Kejaksaan. Kami siap memberikan bukti – bukti dan fakta, juga
termasuk bangunan proyek – proyek di tahun 2019 ini. Karena banyak dugaan yang
tidak sesuai dengan bastek – bastek, contoh dreanase yang tidak sesuai ukuran,
Box Cover tidak sesuai, mestinya pakai besi 12 ml dipakai besi 8 ml atau 10
ml,” imbuh masrul.
Lebih lanjut
ditambahkan Masrul, jadi yang lebih menyedihkan itu, khusus untuk masyarakat RT
003 RW 002 tadi, yang mana telah dijanjikan masyarakat sudah tahu disitu mau
dibangun dreanase, kok dipindahkan? Kenapa tidak dibangun?
"Sebab Itu dipindahkan
tanpa ada musyawarah, terutama dengan desa. Karena itu hasil Musrenbang Desa
pak, jadi inilah masyarakat itu sekarang menuntut. Kita ingin kejujuran, sebab
menurut aturan main yang termasuk kategori perangkat desa itu mesti tamat SLTA.
Ini ada yang tidak tentu ujung sekolahnya, kenapa juga dimasukkan,” katanya.
Begitu juga dengan
perangkat desa RT/RW, RT nyata – nyata tidak ada, kok masih dituangkan dalam
APBDes itu. gajinya siapa yang bayar? Jadi Pemerintah ini membayar gaji kepada
orang tidak ada, dan siapa yang menerima?
Selain itu,
permasalahan ini kalau saya secara pribadi terutama belum pernah menyampaikan
kepada kepala desa tersebut. Kenapa? Mungkin kawan – kawan kita dari yang lain
mungkin juga ada, tentu ini disampaikan disana kepada BPD. Terkait masalaah ini
sudah pernah kami sampaikan juga kepada Ketua BPDnya,” ungkap Masrul.
Kepada Dinas PMD
Kabupaten Kampar kok bisa begitu pak? Dana yang sudah nyata – nyata
diperuntukan negara untuk Bumdes kok sekarang makin hilang pak? Kenapa tinggal 40
juta, itupun sampai hari ini belum diserahkan. Tadi awalnya di tahun 2017 Rp. 120
juta, sebenarnya ini ada pak?
Mungkin untuk
selanjutnya, kami siap memberikan data dan bukti – bukti, serta fakta yang kami
ketahui. Khusus menyangkut APBDes Batu Gajah tahun 2018 dan 2019 yang berkaitan
dengan kepala desa pak Junaidi,” tutup Masrul.
Ditempat Terpisah,
Kasi Intel Kejari Kampar, SR Manulang, S.H, saat dikonfirmasi oleh awak media
mengatakan, kita konsultasi dulu dengan pimpinan. Karena saya baru hari ini
dilantik, hanya itu yang bisa saya lakukan pada saat ini,” ujarnya.
Terakhir Kepala Desa
Batu Gajah, Junaidi, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler
dan pesan Whatshapnya, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi oleh
awak media. (Irfan Junaidi)