Dishub Provinsi Banten Keluarkan Surat Edaran Terkait Kawasan Parkir Kota Serang




MenaraToday.Com – Serang :

Sehubungan telah menjadinya ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang terus melakukan upaya untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan yang tertib dan aman, Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran terkait lahan lokasi parkir Kota Serang mengaju pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 43 ayat 3

“Surat edaran yang ditujukan kepada para pengguna jalan jalur nasional ataupun provinsi yang ada di Kota Serang diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Jika dilanggar makan akan diberikan teguran dan diberikan sanksi dan kepada pemilik pengusaha restoran, hotel, penginapan, rumah saki, puskesmas dan rumah tinggal yang berada di pinggir jalan wajib menyediakan ruang jalan parkir” ujar Kadis Kota Serang Maman Luthfi saat di hubungi MenaraToday.Com via WhatsAppnya. Minggu (3/11/2019)

Lebih lanjut Maman menambahkan bahwa sebelum surat edaran itu beredar pihak dinas perhubungan baik Kota ataupun Propinsi telah melakukan rapat kordinasi dan karena jalan itu kewenanganya di Propinsi maka pemerintah kota juga harus melakukan pengamaan.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Pol PP Kota Serang yang saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sangat mendukung adanya larangan parkir di jalan utama, dan ini merupakan sebagaian dari ketertiban dan keindahan di wilayah Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten (Ags

Lebih baru Lebih lama