MenaraToday.Com
– Serang :
Sehubungan telah menjadinya
ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang terus melakukan upaya untuk mendorong
terwujudnya penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan yang tertib dan aman,
Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran terkait lahan
lokasi parkir Kota Serang mengaju pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 43 ayat 3
“Surat edaran yang ditujukan
kepada para pengguna jalan jalur nasional ataupun provinsi yang ada di Kota
Serang diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Jika dilanggar
makan akan diberikan teguran dan diberikan sanksi dan kepada pemilik pengusaha
restoran, hotel, penginapan, rumah saki, puskesmas dan rumah tinggal yang
berada di pinggir jalan wajib menyediakan ruang jalan parkir” ujar Kadis Kota
Serang Maman Luthfi saat di hubungi MenaraToday.Com via WhatsAppnya. Minggu (3/11/2019)
Lebih lanjut Maman
menambahkan bahwa sebelum surat edaran itu beredar pihak dinas perhubungan baik
Kota ataupun Propinsi telah melakukan rapat kordinasi dan karena jalan itu
kewenanganya di Propinsi maka pemerintah kota juga harus melakukan pengamaan.
Hal senada juga diungkapkan Kasat Pol PP Kota
Serang yang saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sangat mendukung adanya
larangan parkir di jalan utama, dan ini merupakan sebagaian dari ketertiban dan
keindahan di wilayah Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten (Ags)