MenaraToday.Com
- Serang :
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak
Indonesia) Provinsi Banten yang beralamat di Jl. Jakarta - Serang KM 9,5, Kios
C (BELAKANG ALFAMIDI KUARON), Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Melalui Dinas Tata
Ruang Dan Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsi nya serta meminta Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum
memiliki kelengkapan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Arohman Ali Ketua
DPD Provinsi Banten Gerak Indonesia, Berdasarkan informasi yang kami peroleh
dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) ada
beberapa perusahaan yang belum memiliki kelengkapan izin. Dalam hal ini kami
mendesak instansi pemerintah terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas
dengan melakukan penutupan sementara kegiatan perusahaan tersebut.
"Kami sudah mengirimkan
Surat Laporan Pengaduan Pendahuluan Kepada Dinas Sat Pol PP Kabupaten Serang
terkait 4 perusahaan di Kecamatan Ciruas yang belum memiliki kelengkapan
perizinan serta Surat Laporan Lanjutan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Serang terkait dugaan 3 perusahaan di Kecamatan Ciruas yang belum memiliki izin
lingkungan untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta 1 Perusahaan
industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga di Kecamatan Kopo untuk
Klarifikasi Terkait Izin Lingkungan yang sebelumnya di Jawab oleh DLH melalui
surat jawaban tindak lanjut pengaduan yang tidak sinkron dengan jawaban surat
dari DPMPTSP, dan surat untuk DPUPR terhadap beberapa perusahaan yang diduga
menyalahi izin peruntukan" Katanya. Senin, 18 November 2019.
Sementara Ahmad Sahroni
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat DPD Provinsi Banten Gerak Indonesia kepada
awak media menyampaikan, Kami sangat berharap Pemerintah melalui Dinas Sat Pol
PP dapat bertindak cepat dengan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan -
perusahaan nakal yang mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Serang.
"Hal ini bagian dari
bentuk kontribusi kami terhadap Pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemerintah
Provinsi Banten, Bilamana semua pelaku usaha mengikuti aturan-aturan yang di
keluarkan Pemerintah Daerah mana secara langsung ada peningkatan Pendapatan
Asli Daerah yang terus meningkat," Ungkapnya.
Lanjut Ahmad Sahroni
Menjelaskan, Berdasarkan informasi dari Dinas DPM PTSP Kabupaten Serang ada 4
perusahaan yang harus diberikan tindakan tegas yaitu.
1. PT. Dwi Beton yang
beralamat di Jalan Raya Jakarta - Serang KM 9, Kampung Nambo, Desa Ka serangan,
Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki izin
Informasi Rencana Tata Ruang, izin Pertimbangan Teknis Pertanahan Kementrian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten
Serang.
2. PT. Rama Surya Perkasa
beralamat di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Provinsi
Banten. Hanya memiliki izin Surat Keterangan Peruntukan Tanah, Izin Mendirikan
Bangunan (Toko dan Gudang).
3. PT. Senama Motor
beralamat di Jalan Raya Jakarta - Serang KM 9, Kampung Kuaron, Desa Citerep,
Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki Izin Tempat
Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (Toko) tidak sesuai peruntukan.
4. PT. Super Silicaindo
beralamat di Jalan Kampung Cimaung, RT
04/RW 02, Desa Beneran, Kecamatan Ciruas,
Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki Izin Lokasi : Keputusan
Bupati Serang Tanggal 10 November 2001, Izin Usaha Industri, Izin Mendirikan
Bangunan Bidang Usaha Industri Kimia Anorganik, Pengesahan Revisi Site Plan.
"Sekali Lagi dengan
tegas kami meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kordinasi kepada
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja selalu Penegak Perda untuk melakukan tindakan
tegas terhadap 4 perusahaan yang belum melengkapi izin lingkungan serta izin
lainya yang diatur oleh Perda Kabupaten Serang," Tutupnya.