MenaraToday.Com
– Asahan :
Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kisaran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua dari tiga terdakwa
sendikat narkotika jenis sabu seberat 60 Kg masing-masing Setiawan Al Ghazali
alias Wan dan Susanto alias Awi yang digelar di ruang Cakra PN Kisaran, Selasa
(19/11/2019) sore.
Vonis hukuman mati ini
dinilai pantas diberikan kepada kedua terdakwa karena kedua terdakwa Setiawan
dan Susanto sebelumnya pernah berhasil mengantarkan sabu seberat 30 Kg dari Riau
menuju Palembang, Sumatera Selatan.
“Yang memberatkan hukuman
kepada terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas narkotika. Dimana perbuatan kedua terdakwa menyebabkan Indonesia
menjadi darurat narkotika. Dan atas perbuatan terdakwa dapat merusak mental
anak bangsa” ujar Hakim Ketua, Ulina Marbun sebelum membacakan vonis mati
tersebut.
Lebih lanjut mantan Ketua PN
Tanjungbalai tersebut menambahkan atas perbuatan terdakwa majelis hakim
memutuskan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika
“Dengan ini menjatuhi
hukuman terhadap terdakwa Setiawan Al Ghazali alias Wan dan Susanto alia Awi dengan
masing-masing di vonis hukuman mati” ujar Ulina
Sementara seorang terdawa
lainnya Awi Kevin alias Adi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Untuk terdakwa Awi Kevin
alias Adi di vonis hukuman seumur hidup” ujar Ulina Marbun.
Pasca mendengar putusan
Majelis Hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding.
“Banding” ujar ketiga
terdakwa yang duduk dikursi pesakitan Ruang Cakra PN Kisaran tersebut.
Terpisah Humas PN Kisaran,
Miduk Sinaga menyebutkan bahwa adanya perbedaan vonis terhadap terdakwa Awi
Kevin alias Adi karena dalam perkara tersebut Awi Kevin baru sekali ini
terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, sementara dua terdakwa lainnya
sudah pernah menyelundupkan narkotika seberat 30 Kg.
Seperti diberitakan pada
tanggal 12 April 2019 yang lalu, Petugas BNN memberhentikan satu unit mobil Innova
warna abu-abu, dengan Nopol BM 1033 BA di Jalan Lintas Sumatera, Batubara
tepatnya di depan SMP Negeri 1 Limapuluh pada Jumat (12/4/2019) lalu sekitar
pukul 12.00 WIB.
Mobil yang dikemudikan
Susanto alias Awi, warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan
Senampelan, Pekanbaru, Riau. Di dalam kendaaraan tersebut juga terdapat
Setiawan Al Ghazali, warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Perka
Arba, Kabupaten Tembilahan, Riau. Saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan 60 buah bungkusan teh warna hijau berisi sabu.
Pengakuan Setiawan dan
Susanto bahwa mereka hanya bertugas untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan upah
yang menggiurkan, namun keburu tertangkap. Selanjutnya petugas BNN melakukan
pengembangan dan berhasil menangkap Awi Kevin alias Adi. Awi Kevin dalam kasus
ini bertugas sebagai orang kepercayaan pemilik sabu bernama Atian (DPO), yang
menyerahkan mobil Innova BM 1033 BA kepada Susanto dan Setiawan untuk dipakai
mengantarkan sabu yang tersimpan dalam bungkusan teh warna hijau, bertuliskan
aksara Cina pada Kamis 11 April 2019 pukul 23.00 WIB.
Pada persidangan beberapa
waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara
menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman mati. (Adjie)