Dua Kurir Sabu Seberat 60 Kg Di Vonis Hukuman Mati




MenaraToday.Com – Asahan :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua dari tiga terdakwa sendikat narkotika jenis sabu seberat 60 Kg masing-masing Setiawan Al Ghazali alias Wan dan Susanto alias Awi yang digelar di ruang Cakra PN Kisaran, Selasa (19/11/2019) sore.


Vonis hukuman mati ini dinilai pantas diberikan kepada kedua terdakwa karena kedua terdakwa Setiawan dan Susanto sebelumnya pernah berhasil mengantarkan sabu seberat 30 Kg dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan.

“Yang memberatkan hukuman kepada terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Dimana perbuatan kedua terdakwa menyebabkan Indonesia menjadi darurat narkotika. Dan atas perbuatan terdakwa dapat merusak mental anak bangsa” ujar Hakim Ketua, Ulina Marbun sebelum membacakan vonis mati tersebut.

Lebih lanjut mantan Ketua PN Tanjungbalai tersebut menambahkan atas perbuatan terdakwa majelis hakim memutuskan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika
“Dengan ini menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Setiawan Al Ghazali alias Wan dan Susanto alia Awi dengan masing-masing di vonis hukuman mati” ujar Ulina

Sementara seorang terdawa lainnya Awi Kevin alias Adi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Untuk terdakwa Awi Kevin alias Adi di vonis hukuman seumur hidup” ujar Ulina Marbun.

Pasca mendengar putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding.

“Banding” ujar ketiga terdakwa yang duduk dikursi pesakitan Ruang Cakra PN Kisaran tersebut.

Terpisah Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga menyebutkan bahwa adanya perbedaan vonis terhadap terdakwa Awi Kevin alias Adi karena dalam perkara tersebut Awi Kevin baru sekali ini terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, sementara dua terdakwa lainnya sudah pernah menyelundupkan narkotika seberat 30 Kg.

Seperti diberitakan pada tanggal 12 April 2019 yang lalu, Petugas BNN memberhentikan satu unit mobil Innova warna abu-abu, dengan Nopol BM 1033 BA di Jalan Lintas Sumatera, Batubara tepatnya di depan SMP Negeri 1 Limapuluh pada Jumat (12/4/2019) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Mobil yang dikemudikan Susanto alias Awi, warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru, Riau. Di dalam kendaaraan tersebut juga terdapat Setiawan Al Ghazali, warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Perka Arba, Kabupaten Tembilahan, Riau. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 60 buah bungkusan teh warna hijau berisi sabu.

Pengakuan Setiawan dan Susanto bahwa mereka hanya bertugas untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan upah yang menggiurkan, namun keburu tertangkap. Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awi Kevin alias Adi. Awi Kevin dalam kasus ini bertugas sebagai orang kepercayaan pemilik sabu bernama Atian (DPO), yang menyerahkan mobil Innova BM 1033 BA kepada Susanto dan Setiawan untuk dipakai mengantarkan sabu yang tersimpan dalam bungkusan teh warna hijau, bertuliskan aksara Cina pada Kamis 11 April 2019 pukul 23.00 WIB.

Pada persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman mati. (Adjie)

Lebih baru Lebih lama