Jadi Bandar Judi Online, Warga Singosari ini Dibekuk Polisi



MenaraToday.Com - Malang :

Nekat menjadi bandar judi via online, seorang warga dicokok Unit Reskrim Polsek Singosari di wilayah hukumnya. Petugas pun mengamankan uang tunai dan kertas rekapan togel.

Pelaku diketahui bernama Rohmad Santosa (48) warga Dusun Tejosari Rt 06 Rw 09 Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono mengatakan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi togel online. Selanjutnya, petugas mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Saat kami datangi sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya, pelaku sedang melayani pembelian togel online. Seketika itu langsung kami amankan," ujar Supriyono kepada menaratoday.com, Kamis (31/10/2019).

Selain pelaku, barang bukti uang tunai berikut buku rekapan dan HP oppo 5s berisi nomer tombokan di WhatsApp dan SMS serta dua buah bukti transferan bank BCA total senilai Rp. 407 ribu turut diamankan.

Dijelaskan oleh Supriyono, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi Gastoto,Trastoto. Dan pelaku menerima titipan dari para penombok melalui WhatsApp. Setelah itu pelaku langsung menombokkan ke aplikasi tersebut dengan menggunakan HP milik pelaku.

"Uangnya di kirim melalui transferan ATM bank BCA, bila nomer yang dipasang keluar, pelaku mendapatkan komisi 5% dari nomer yang dipasang oleh para penombok," ungkap Supriono yang kerap kali menggagalkan aksi kriminal di wilayah Singosari.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji besi Polsek Singosari untuk dilakukan pengembangan. Ia pun akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Sofyan/Yasin)

Lebih baru Lebih lama