MenaraToday.Com
– Jakarta :
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun
2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya
2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.
Jaksa Agung Muda Pembinaan
Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng
Rukmono, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203
CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan
lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal
Tahanan/Narapidana.
Selain itu, 1.000 formasi
lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal
Tahanan.
“Sisanya untuk posisi Jaksa
Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah
Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137
formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan,
dan sebagainya,”jelas Bambang.
Persyaratan Persyaratan umum
yang harus dipenuhi bagi pelamar, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya
yaitu:
1.Usia paling rendah 18
(delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar;
2. Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
5. Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
“Setiap pelamar harus
mendaftar melalui laman (
https://sscasn.bkn.go.id ) untuk mendapatkan user dan password dengan
menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),”
jellas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu. Ia menegaskan,
peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan.
“Setiap pelamar hanya dapat
melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus
Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua
Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi,” sambung Bambang
Sugeng.
Ditegaskan Bambang Sugeng,
peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan
telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar
sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. “Keputusan Panitia Seleksi
Tidak Dapat Diganggu Gugat,” tegas Bambang Sugeng.
Informasi lebih lanjut
mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di : https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view. (Eff/Red)