MenaraToday. Com - Tanjungbalai :
Team Sus Gurita bersama Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Dengan modus operandi, memperdaya korban dengan memberikan hadiah berupa cincin dan kalung untuk tidur bersama di kamar tersangka serta melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak dibawah umur atau anak yang belum dewasa (Kasus Predator Anak), tersangka melakukan aksinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliyar.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (30/10) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, Tersangka Agus Salim alias Agus (25) warga Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ditangkap Team Sus Gurita dan penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dirumahnya setelah mendapat laporan dari Nona (Nama Samaran) Pr, 42, Warga Kota Tanjung Balai (Ibu Kandung Korban), sesuai No Laporan Polisi : LP/ 281 / X / 2019 /SU/ Res.T.Balai, tanggal 28 Oktober 2019, Jelasnya.
Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, kejadian perkenalan hingga pencabulan terjadi berawal pada bulan September 2019 yang lalu, saat korban a.n. DIA (Nama Samaran), 16 thn, warga Kota Tanjung Balai dengan tersangka Agus saling berkomunikasi (chatingan) melalui Messenger Facebook, Sebutnya.
Lanjut Ahmad Dahlan Panjaitan, Selama menjalin komunikasi tersebut akhirnya korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama Gay (Homoseksual), hubungan tersebut terus berlangsung, hingga pada bulan yang sama yaitu September 2019 korban dan tersangka bertemu.
” Pertemuan pertama berlanjut kepertemuan-pertemuan selanjutnya, hingga akhirnya pelaku ada beberapa kali membawa korban ke rumah tempat tinggal tersangka yang terletak di Kota Tanjung Balai “, Ucapnya.
Ahmad Dahlan Panjaitan menambahkan, saat korban dirumah tersangka, dengan memanfaatkan ke tidak curigaan penghuni rumah, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban didalam kamar, dan perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali dan seluruhnya diatas ranjang yang telah terpasang sprei di dalam kamar rumah tempat tinggal tersangka serta kejadian pencabulan tersebut terakhir kali dilakukan hari Minggu, 15 September 2019 lalu sekira pukul 00.10 Wib dinihari.
” Setiap selesai melakukan sodomi tersebut tersangka selalu melap alat kelaminnya dengan kapas, hingga akhirnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, diketahui oleh ibu kandung korban/pelapor ketika melihat foto dan video homoseksual yang ada di android milik korban “, Beber Kasubbag Humas
Tanpa menunggu lama, ujar Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, sang ibu bertanya dengan anaknya, yang akhirnya korbanpun mengaku kepada orang tuanya bahwa benar korban telah dicabuli oleh tersangka Agus. Selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjungbalai, Katanya.
” Team Sus Gurita bersama Penyidik Polres Tanjungbalai langsung memburu dan berhasil membekuk tersangka Agus Salim dirumah nya, berikut barang bukti dari korban berupa : satu unit handphone android Samsung Galaxy A10, kalung besi berwarna putih dengan mainan kalung wayang besi, cincin besi putih, pakaian baju kaos oblong bertuliskan hipster before warna abu-abu,, celana kolor pendek warna abu-abu liris hijau, celana dalam warna abu-abu, baju kaos oblong warna merah bertuliskan forgiven dan celana trening panjang warna abu-abu liris putih serta celana dalam warna merah, baju kaos oblong warna hitam bertuliskan AHHA serta celana boxxer pendek warna biru tua liris hitam bertuliskan diadoran dan celana dalam warna biru muda
Sementara dari tersangka Agus, personil menyita barang bukti berupa : Sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo manchester united, sisa minyak zaitun dan satu unit handphone android merk Xiaomi
” Karena memenuhi unsur dan dua alat bukti kasus pencabulan (Sodomi) anak dibawah umur, maka tersangka sekarang mendekam dalam tahanan Mako Polres Tanjungbalai dan dilakukan penyidikan intensif “, Pungkas Kasubbag Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri. (64N1)