MenaraToday.Com – Sulawesi Utara
:
Perairan Sulawesi Tenggara
menjadi salah satu wilayah perairan di Indonesia yang perlu mendapatkan
perhatian serius petugas keamanan maritim. Wilayah perairan ini termasuk
wilayah yang rawan dengan pelaku tindak pidana pengeboman ikan (destructive
fishing). Nelayan tradisional setempat masih sering dijumpai menangkap ikan
dengan cara yang merusak ekosistem laut tersebut.
Dalam rangka kewaspadaan guna
mewujudkan keamanan maritim, Personel Ditpolair Korpolairud terus melakukan
kegiatan patroli preemtif, preventif dan tindakan represif terhadap pelaku
tindak pidana perairan. Upaya - upaya preemtif dan preventif tersebut dilakukan
guna mencegah ancaman tindak pidana itu terjadi. Sementara penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana adalah merupakan upaya terakhir guna menciptakan
rasa aman, tertib dan nyaman serta keadilan di tengah - tengah masyarakat.
Pada Senin (4/11) sekira
pukul 02.30 Wita, personel KP. Sadewa 7003 yang saat ini tengah bertugas BKO
Polda Sultra bersama personel dari Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam
Polri dan personel Ditpolairud Polda Sultra melaksanakan patroli bersama di
wilayah Perairan Ereke Buton Utara Sulawesi Tenggara posisi 4' 43,00" S -
123' 16,000 E dan telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Sulaiman bin Moh.
Nur selaku Nakhoda KM. Lutfiana Indah - 03 GT. 21. Kapal jenis kapal kayu
tersebut telah mengangkut bahan baku bom ikan jenis Ammonium Nitrat merk Matahari
produksi Jerman sebanyak kurang lebih 400 karung (10 ton).
"KM. Lutfiana Indah -
03 pada saat pemeriksaan sedang berlayar dari Perairan Pemana NTT menuju
Perairan Ereke Buton Utara Sulawesi Tenggara. Saat dilakukan pemeriksaan, di
atas kapal ditemukan Sdr. Dariyatno bin H. Nuh & H . Sudirman bin
Makulilin, mereka berperan dalam pengadaan bahan baku bom ikan tersebut",
ujar Kompol Zaeni Arif, SST Komandan KP. Sadewa.
Dari hasil pemeriksaan di
dapat informasi bahwa ammonium nitrat tersebut berasal dari negara Malaysia dan
masuk secara ilegal (diselundupkan) ke Indonesia melalui jalur laut/perairan.
"Barang bukti yang
berhasil kita amankan sementara ini adalah 1 unit kapal KM. Lutfiana Indah -
03, Ammonium Nitrat merk Matahari produksi Jerman sebanyak 400 karung @ 25 Kg
(10 Ton) dan 5 buah detonator rakitan", lanjut Zaeni.
Para tersangka diduga
melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak
dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka dan barang bukti
diamankan menuju ke Pangkalan Ditpolairud Polda Sultra guna proses penyidikan
lebih lanjut.
Di tempat terpisah Dirpolair
Korpolairud Kombes Pol. Makhruzi Rahman, S.IK., M.H. mengatakan bahwa tindakan
tegas sesuai prosedur hukum dilakukan kepada siapa pun oknum yang tidak
bertanggung jawab dan merupakan pelaku tindak pidana di Perairan. Baik itu
nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan yang
sudah tentu akan menyebabkan kerusakan ekosistem.
"Tidak hanya pelaku bom
ikan ya, kita akan tindak tegas siapa pemasok dari bahan bom ikan itu.Terima
kasih KP. Sadewa, ini merupakan upaya pencegahan sedini mungkin tindakan
pengeboman ikan sehingga menyelamatkan kelangsungan hidup dari habitat
laut", ujarnya.
Selanjutnya Dirpolair
memerintahkan kepada kapal - kapal patroli yang bertugas di lapangan agar terus
meningkatkan kegiatan patrolinya, mengantisipasi ancaman tindak pidana dalam
bentuk apapun di wilayah perairan.
"Upaya deteksi juga
terus menjadi prioritas untuk kita kerjakan agar pergerakan patroli kapal bisa
lebih efektif dan efisien", lanjut Kombes Makhruzi.(efrizal/tim)