KP. Sadewa - 7003 Ditpolair Korpolairud Tangkap KM. Lutfiana Bawa Ammonium Nitrat Di Perairan Sultra.




MenaraToday.Com – Sulawesi Utara :

Perairan Sulawesi Tenggara menjadi salah satu wilayah perairan di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian serius petugas keamanan maritim. Wilayah perairan ini termasuk wilayah yang rawan dengan pelaku tindak pidana pengeboman ikan (destructive fishing). Nelayan tradisional setempat masih sering dijumpai menangkap ikan dengan cara yang merusak ekosistem laut tersebut.


Dalam rangka kewaspadaan guna mewujudkan keamanan maritim, Personel Ditpolair Korpolairud terus melakukan kegiatan patroli preemtif, preventif dan tindakan represif terhadap pelaku tindak pidana perairan. Upaya - upaya preemtif dan preventif tersebut dilakukan guna mencegah ancaman tindak pidana itu terjadi. Sementara penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana adalah merupakan upaya terakhir guna menciptakan rasa aman, tertib dan nyaman serta keadilan di tengah - tengah masyarakat.

Pada Senin (4/11) sekira pukul 02.30 Wita, personel KP. Sadewa 7003 yang saat ini tengah bertugas BKO Polda Sultra bersama personel dari Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan personel Ditpolairud Polda Sultra melaksanakan patroli bersama di wilayah Perairan Ereke Buton Utara Sulawesi Tenggara posisi 4' 43,00" S - 123' 16,000 E dan telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Sulaiman bin Moh. Nur selaku Nakhoda KM. Lutfiana Indah - 03 GT. 21. Kapal jenis kapal kayu tersebut telah mengangkut bahan baku bom ikan jenis Ammonium Nitrat merk Matahari produksi Jerman sebanyak kurang lebih 400 karung (10 ton).

"KM. Lutfiana Indah - 03 pada saat pemeriksaan sedang berlayar dari Perairan Pemana NTT menuju Perairan Ereke Buton Utara Sulawesi Tenggara. Saat dilakukan pemeriksaan, di atas kapal ditemukan Sdr. Dariyatno bin H. Nuh & H . Sudirman bin Makulilin, mereka berperan dalam pengadaan bahan baku bom ikan tersebut", ujar Kompol Zaeni Arif, SST Komandan KP. Sadewa.

Dari hasil pemeriksaan di dapat informasi bahwa ammonium nitrat tersebut berasal dari negara Malaysia dan masuk secara ilegal (diselundupkan) ke Indonesia melalui jalur laut/perairan.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan sementara ini adalah 1 unit kapal KM. Lutfiana Indah - 03, Ammonium Nitrat merk Matahari produksi Jerman sebanyak 400 karung @ 25 Kg (10 Ton) dan 5 buah detonator rakitan", lanjut Zaeni.

Para tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Pangkalan Ditpolairud Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah Dirpolair Korpolairud Kombes Pol. Makhruzi Rahman, S.IK., M.H. mengatakan bahwa tindakan tegas sesuai prosedur hukum dilakukan kepada siapa pun oknum yang tidak bertanggung jawab dan merupakan pelaku tindak pidana di Perairan. Baik itu nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan yang sudah tentu akan menyebabkan kerusakan ekosistem.

"Tidak hanya pelaku bom ikan ya, kita akan tindak tegas siapa pemasok dari bahan bom ikan itu.Terima kasih KP. Sadewa, ini merupakan upaya pencegahan sedini mungkin tindakan pengeboman ikan sehingga menyelamatkan kelangsungan hidup dari habitat laut", ujarnya.

Selanjutnya Dirpolair memerintahkan kepada kapal - kapal patroli yang bertugas di lapangan agar terus meningkatkan kegiatan patrolinya, mengantisipasi ancaman tindak pidana dalam bentuk apapun di wilayah perairan.

"Upaya deteksi juga terus menjadi prioritas untuk kita kerjakan agar pergerakan patroli kapal bisa lebih efektif dan efisien", lanjut Kombes Makhruzi.(efrizal/tim)

Lebih baru Lebih lama