Keterangan Gambar : Mobil Petugas Jasa Raharja (Persero) saat mendatangi saksi di Air Joman
MenaraToday.Com
– Asahan :
Pasca dikonfirmasi
dikantornya, Senin (4/11/2019), oknum pegawai Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Kisaran kembali mendatangi para saksi yang ada di dalam Surat Hasil Laporan
Saksi Survei yang diduga kuat tandatangannya di palsukan oleh oknum pegawai
Jasa Raharja.
Tidak tahu apa tujuan pihak
Jasa Raharja mendatangi nama-nama yang tertera di dalam Surat Hasil Laporan
Saksi tersebut, namun di dapati kabar bahwa oknum pegawai Jasa Raharja tersebut
diduga mengkonfirmasi kembali nama-nama saksi versi Jasa Raharja karena
sebelumnya tim telah mengkonfirmasi nama-nama saksi versi Jasa Raharja yang
menyebutkan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa kecelakaan
lalulintas yang menewaskan korban Juliati warga Jalan Pukat Lingkungan II
Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai adalah kecelakaan
tunggal, malah salah seorang saksi dalam Surat Keterangan Hasil Survei pihak
Jasa Raharja atas nama Sugianto mengaku bahwa saat kejadian kecelakaan tersebut
dirinya tidak berada di rumah dan tidak mengetahui peristiwa kecelakaan lalu
lintas tersebut.
“Waktu kecelakaan itu saya
tidak ada berada dirumah, koq nama saya malah dicantumkan dalam surat laporan
mereka, malah tandatangan ini bukan tandatangan saya” ujar Sugianto ketika di
konfirmasi oleh Tim di rumahnya.
Informasi yang diperoleh
MenaraToday.Com, Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran mendatangi
keluarga korban yang selamat atas nama Lisa Rahayu yang rumahnya tidak jauh
dengan korban Juliati.
“Jadi kedatangan pihak Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran kerumah korban yang selamat untuk
menyebutkan akan melakukan survey ulang bersama pihak Kepolisian dan para saksi”
ujar Agus kepada MenaraToday.Com
Agus juga menambahkan bahwa
dirinya tetap mempermasalahkan tandatangan yang diduga dipalsukan oleh tim
survey Jasa Raharja atas nama Dian Martin yang menyebutkan bahwa kecelakaan
tersebut bukanlah kecelakaan akibat tabrak lari, namun kecelakaan akibat laka
tunggal.
“Ini akan kita bawa keranah hukum
dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum serta telah memberikan
surat kuasa kepada pihak kuasa hukum di Jalan Diponegoro Kisaran” ujarnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya Kecelakaan Lalulintas yang menewaskan Juliati pada Hari Senin 10
Juni 2019 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Protokol Pasar I Kelurahan Binjai
Serbangan Kecamatan Air Joman, dimana saat itu Juliati yang dibonceng Lisa
Rahayu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max Nopol BK 2400 QAI disambar
oleh pengendara sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang tidak diketahui
identitasnya sehingga sepeda motor yang dikendarai Lisa oleng dan menabrak
tembok rumah warga sehingga korban mengalami luka-luka dan saat akan dibawa ke
RS, korban Juliati meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan hasil Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh pihak Satlantas Polres Asahan dengan
nomor : LP/0203/231/VI/2019/LL.
Namun BAP yang dikeluarkan
pihak Satlantas bertolak belakang dengan hasil survey oleh oknum Pegawai Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran yang menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut
dikarenakan lakalantas tunggal. (MNT/01 – Red)