MenaraToday.Com
– Labuhanbatu Utara :
Satuan Unit Reskrim Polsek
Kualuh Hulu mengamnakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Arif
Tampubolon yang diterima polisi sesuai pengaduan korban pada 18 Oktober 2019
yang lalu, sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/148/ X/2019/ SU/ RES
LBH/ SEK Kualuh Hulu, pada tanggal 26 Oktober 2019.
Informasi yang dihimpun
MenaraToday.Com, pada hari Senin (18/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib, tim unit
reskrim Polres Kualuh Hulu menerima laporan dari korban Muhammad Arif
Tampubolon bahwasanya drinya menjadi
korban penganiayaan yang dilakukan oleh U (25) di dalam rumahnya di dusun IV,
A,Palia Desa Gunung Melayu kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu
Utara, Sumut.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon
Bufitra kepada MenaraToday.Com, Selasa (19/11/2019) menerangkan bahwa pelaku
melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama sebagaimana dalam
rumusan pasal 170 ayat 1 dari KUHPidana.
“Setelah mendapat informasi
tim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21,30 wib pelaku berhasil
kami amankan dan selanjutnya di bawak ke
polsek kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya” ujar Asmon Bufitra,(
ngatimin)