Pelaku Penganiayaan Arif Tampubolon Di Ciduk Polisi




MenaraToday.Com – Labuhanbatu Utara :

Satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamnakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Arif Tampubolon yang diterima polisi sesuai pengaduan korban pada 18 Oktober 2019 yang lalu, sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/148/ X/2019/ SU/ RES LBH/ SEK Kualuh Hulu, pada tanggal 26 Oktober 2019.

Informasi yang dihimpun MenaraToday.Com, pada hari Senin (18/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib, tim unit reskrim Polres Kualuh Hulu menerima laporan dari korban Muhammad Arif Tampubolon  bahwasanya drinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh U (25) di dalam rumahnya di dusun IV, A,Palia Desa Gunung Melayu kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra kepada MenaraToday.Com, Selasa (19/11/2019) menerangkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama sebagaimana dalam rumusan pasal 170 ayat 1 dari KUHPidana.

“Setelah mendapat informasi tim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21,30 wib pelaku berhasil kami amankan  dan selanjutnya di bawak ke polsek kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya” ujar Asmon Bufitra,( ngatimin)

Lebih baru Lebih lama