Menristek/Kepala BRIN
Bambang Brodjonegoro saat pertama kali berkantor di Gedung Kemenristek/BRIN, di
Jakarta.
MenaraToday.Coim – Jakarta :
Sebagai tindak lanjut
ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pemerintah memandang perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Atas pertimbangan
tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Menurut Perpres ini,
Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya disebut BRIN berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala.
“BRIN mempunyai tugas
menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi
dan inovasi yang terintegrasi,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BRIN menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan
pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran,
dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan;
b. Perumusan dan
penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset
serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan
audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan,
pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
c. Koordinasi
penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d. Penyusunan rencana
induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. Fasilitasi
pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan
Inovasinasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Penetapan wajib
serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
g. Penetapan
kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
h. Fasilitasi
pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan
Pengetahuan dan Teknologi;
i. Pengelolaan sistem
informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
j. Pembinaan
penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
k. Perizinan
pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta
Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan
standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
l. Pengawasan
terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
m. Koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya,
penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan
teknologi;
n. Pemberian izin
tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing,
lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
o. Pemberian izin
tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
p. Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
q. Pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
r. Pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
Susunan Organisasi
Menurut Perpres ini, BRIN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang
Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
d. Deputi Bidang
Penguatan Inovasi.
“Kepala mempunyai
tugas memimpin BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BRIN, dan dijabat oleh
Menteri Riset dan Teknologi,” bunyi Pasal 5, 6 Perpres ini.
Selain itu, menurut
Inpres ini, di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dipimpin oleh
Inspektur, dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Dalam rangka
memberikan dukungan substantif di lingkungan BRIN, menurut Perpres ini, dapat
dibentuk Pusat.
Selain itu, Perpres
ini juga menyebutkan, di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam
Perpres ini, Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima)
Direktorat.
Sementara Sekretariat
Deputi terdiri atas dan paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun Direktorat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima)
Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan Bidang
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Sekretaris Utama dan
Deputi, menurut Perpres ini, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala.
“Dalam rangka menjaga
keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2019, susunan
organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling
lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” bunyi Pasal 36 Perpres ini.
“Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden
Nomor 74 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 24 April 2019.. (Eff/Red)