Keterangan Gambar : Surat Laporan Hasil Survey Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran
MenaraToday.Com
– Asahan :
Diduga tidak ingin mengeluarkan
cleam asuransi kecelakaan yang menewaskan korban Juliati warga Jalan Pukat
Lingkungan I Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai yang
terjadi pada hari Senin 10 Juni 2019 sekira pukul 13.00 Wib yang lalu di Jalan
Protokol Pasar I Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten
Asahan, oknum dari PT. Jasa Raharja (Persero) perwakilan Kisaran diduga
melakukan manipulasi data dengan melakukan survey dan tandatangan palsu.
Keterangan Gambar : Surat Keterangan Hasil Survey Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran Dengan Tandatangan dan data yang di manipulasi
Sewaktu hal ini di
konfirmasi ke Kantor Jasa Raharja (Persero) perwakilan Kisaran di Jalan
Cokroaminoto Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, salah seorang pegawai Jasa
Raharja membenarkan bahwa tandatangan yang dibubuhkan di Surat Laporan Hasil Survey
memang di palsukan dengan alasan untuk konsumsi internal.
Keterangan gambar : BAP Kepolisian Satlantas Polres Asahan
“Ini untuk konsumsi internal
kami, kami memang melakukan survey kel okasi setelah mendapatkan BAP dari
Satlantas Polres Asahan” ujar salah seorang pegawai Jasa Raharja yang ditemui
dikantornya, Senin (4/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib.
Saat ditanya apakah boleh memalsukan
tandatangan dari obyek Survei, pria yang
merupakan pegawai di Jasa Raharja ini tidak bisa menjawab, malah salah satu
dari pegawai Jasa Raharja menyembunyikian foto copy Surat Hasil Survey yang
diduga penuh dengan rekayasa dan saat akan diminta, oknum pegawai Jasa Raharja
tidak mau mengembalikan dengan alasan Surat Laporan Hasil Survey tersebut
merupakan surat internal mereka.
“Sudah jelas di Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Asahan dalam Laporan Polisi dengan Nomor :
LP/0203/231/VI/2019/LL, bahwa kecelakaan tersebut karena Tabrak Lari yang
dilakukan oleh pengendara sepeda motor Yamaha Vixion yang diketahui identitasnya
yang mengakibatkan korban Juliati meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah
sakit, namun pihak Jasa Raharja (Persero) seakan tidak percaya dengan BAP dari
kepolisian dan melakukan Survey di lapangan, namun hasil Survey yang dilakukan
oleh pihak Jasa Raharja (Persero) bertolak belakang dengan BAP dari Satlantas
Polres Asahan, dimana dalam Laporan Hasil Survey pihak Jasa Raharja (Persero)
menyebutkan kejadian yang menewaskan korban tersebut karena kecelakaan tunggal.
Dan setelah kita selediki ada beberapa kejanggalan dalam Surat Laporan Survey
pihak Jasa Raharja dimana dalam surat tersebut tidak ada nomor surat, tanda
tangan obyek survey yang di palsukan, serta pada tandatangan Kepala Perwakilan
Jasa Raharja (Persero) tidak di bubuhkan stempel” ujar Yudi Afri dengan
didampingi Agus Tani yang mengaku saksi yang melihat peristiwa kecelakaan
tersebut dan yang membawa korban ke Rumah Sakit.
Agus juga menyebutkan bahwa
Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran tetap keukuh menyebutkan bahwa
hasil survey yang mereka lakukan adalah benar dan tandatangan yang dibubuhkan
dari obyek survey benar mereka tandatangani sendiri sebab untuk konsumsi
internal Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran.
Terpisah saat hal ini
dikonsultasikan kepada pihak SPKT Polres Asahan menyebutkan bahwa jika benar
adanya pemalsuan tanda tangan silahkan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim
Polres Asahan atau obyek survey atas nama Sugianto dan Yati membuat laporan
resmi ke Polisi. Dan saat dikoordinasikan kepada Kanit Jatanras Polres Asahan
Ipda Mulyoto melalui hubungan seluler menyebutkan bahwa silahkan melaporkan ke
SPKT jika memang terbukti adanya pemalsuan tandatangan baru ditindak lanjuti
pihak Satreskrim.
“Jika terbukti oknum Pihak
Jasa Raharja melakukan pemalsuan Tandatangan maka dapat dijerat dengan Pasal
263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara” ujarnya (MNT/01-Red)