Tak Ingin Keluarkan Cleam Asuransi Kecelakaan, Oknum PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran Diduga Keluarkan Hasil Survey Dan Tandatangan Palsu


Keterangan Gambar : Surat Laporan Hasil Survey Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran

MenaraToday.Com – Asahan :

Diduga tidak ingin mengeluarkan cleam asuransi kecelakaan yang menewaskan korban Juliati warga Jalan Pukat Lingkungan I Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai yang terjadi pada hari Senin 10 Juni 2019 sekira pukul 13.00 Wib yang lalu di Jalan Protokol Pasar I Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, oknum dari PT. Jasa Raharja (Persero) perwakilan Kisaran diduga melakukan manipulasi data dengan melakukan survey dan tandatangan palsu.

Keterangan Gambar : Surat Keterangan Hasil Survey Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran Dengan Tandatangan dan data yang di manipulasi

Sewaktu hal ini di konfirmasi ke Kantor Jasa Raharja (Persero) perwakilan Kisaran di Jalan Cokroaminoto Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, salah seorang pegawai Jasa Raharja membenarkan bahwa tandatangan yang dibubuhkan di Surat Laporan Hasil Survey memang di palsukan dengan alasan untuk konsumsi internal.

Keterangan gambar : BAP Kepolisian Satlantas Polres Asahan 

“Ini untuk konsumsi internal kami, kami memang melakukan survey kel okasi setelah mendapatkan BAP dari Satlantas Polres Asahan” ujar salah seorang pegawai Jasa Raharja yang ditemui dikantornya, Senin (4/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Saat ditanya apakah boleh memalsukan tandatangan dari  obyek Survei, pria yang merupakan pegawai di Jasa Raharja ini tidak bisa menjawab, malah salah satu dari pegawai Jasa Raharja menyembunyikian foto copy Surat Hasil Survey yang diduga penuh dengan rekayasa dan saat akan diminta, oknum pegawai Jasa Raharja tidak mau mengembalikan dengan alasan Surat Laporan Hasil Survey tersebut merupakan surat internal mereka.

“Sudah jelas di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Asahan  dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/0203/231/VI/2019/LL, bahwa kecelakaan tersebut karena Tabrak Lari yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor Yamaha Vixion yang diketahui identitasnya yang mengakibatkan korban Juliati meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit, namun pihak Jasa Raharja (Persero) seakan tidak percaya dengan BAP dari kepolisian dan melakukan Survey di lapangan, namun hasil Survey yang dilakukan oleh pihak Jasa Raharja (Persero) bertolak belakang dengan BAP dari Satlantas Polres Asahan, dimana dalam Laporan Hasil Survey pihak Jasa Raharja (Persero) menyebutkan kejadian yang menewaskan korban tersebut karena kecelakaan tunggal. Dan setelah kita selediki ada beberapa kejanggalan dalam Surat Laporan Survey pihak Jasa Raharja dimana dalam surat tersebut tidak ada nomor surat, tanda tangan obyek survey yang di palsukan, serta pada tandatangan Kepala Perwakilan Jasa Raharja (Persero) tidak di bubuhkan stempel” ujar Yudi Afri dengan didampingi Agus Tani yang mengaku saksi yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut dan yang membawa korban ke Rumah Sakit.

Agus juga menyebutkan bahwa Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran tetap keukuh menyebutkan bahwa hasil survey yang mereka lakukan adalah benar dan tandatangan yang dibubuhkan dari obyek survey benar mereka tandatangani sendiri sebab untuk konsumsi internal Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kisaran.

Terpisah saat hal ini dikonsultasikan kepada pihak SPKT Polres Asahan menyebutkan bahwa jika benar adanya pemalsuan tanda tangan silahkan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Asahan atau obyek survey atas nama Sugianto dan Yati membuat laporan resmi ke Polisi. Dan saat dikoordinasikan kepada Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Mulyoto melalui hubungan seluler menyebutkan bahwa silahkan melaporkan ke SPKT jika memang terbukti adanya pemalsuan tandatangan baru ditindak lanjuti pihak Satreskrim.
“Jika terbukti oknum Pihak Jasa Raharja melakukan pemalsuan Tandatangan maka dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara” ujarnya (MNT/01-Red)
Lebih baru Lebih lama