Terkait Penganiayaan Anggota HTR, Polisi Undang Pihak Terkait



MenaraToday.Com – Labura :

Terkait adanya penganiayaan anggota Koperasi Tani Mandiri pelaksana program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kcamatan Kualuh Leidong yang dilakukan oleh sekelompok massa yang datang dengan membawa senjata tajam serta escavator yang menutup parit pembatas yang dibuat oleh HTR membuat dua orang anggota Koptan Mandiri mengalami luka-luka hingga terpaksa opname di Puskesmas Tanjung Leidong.


Menyikapi permasalahan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir AKP P Simarmata mengundang seluruh stake holder pemangku kebijakan, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Mapolres Labuhan Batu yang dihadiri Kanit Tipidter Iptu P. Sitinjak, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III Kisaran Wahyudi, SP, Camat Kualuh Leidong Arifin Mangunsong, Koramil 02 /TL serta kepala Desa Air Hitam Nawawi,  Ketua Koperasi Tani Mandiri  H. M.wahyudi, M., Kes. dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan  Wartawan Minggu (3/11/2019), kemarin di Teras Mapolsek Kualuh Hilir/ Leidong.

Dalam pertemuan tersebut Kapolsek Kualuh Hulir menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan untuk melaksanakan pembahasan delik hukum dan legalitas siapa pemilik yang sah tentang pemilik  izin HTR Koperasi Tani Mandiri yang diduduki oleh pengusaha Akiat.

“Kita akan membahas delik hukum serta legalitas pemilik izin HTR yang diduduki oleh Akiat” ujar Simarmata.

Sementara itu Kanit IV Tipidter Polres Labuhan Batu, Iptu P Sitinjak menyebutkan pihaknya sedang menangani dua kasus lapporan dari dua belah pihak yakni HTR dan Akiat. 

“Kemarin sewaktu sosialisasi di lapangan saya tegaskan tidak ada boleh yang melakukan tindak pidana sebab siapapun yang melakukan tindak pidana akan saya tindak,  karena siapapun yang melakukan tindak pidana di mata hukum sama dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Ujar Sitinjak.

Dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III Kisaran Wahyudi, SP mengucapkan terima kasih kepad Kapolres dan jajarannya yang telah merespons dengan cepat masalah HTR ini.

’’ Terimakasih Kepada Kapolres Labuhanbatu yang secara sigap dan cepat merespon persoalan yang terjadi di HTR ini. Kita bangga dengan Kapolres yang langsung menindak lanjuti hal ini. roh nya kehutanan, tentang legalitas HTR sesuai dengan kordinat dari izin yang ada di Desa Air Hitam merupakan kawasan hutan produksi yang pemegang izinnya adalah Koperasi Tani Mandiri.  Kami menyarankan agar masyarakat yang masuk dalam areal izin,  agar berkoordinasi dengan pemegang izin,  bagi masyarakat diluar izin  HTR  yang masih dalam kawasan hutan agar membuat kelompok kehutanan yang diprogramkan oleh Presiden Jokowi melalui program perhutanan sosial dengan pola kemitraan, HTR, HKM, Hutan Adat dan Hutan Desa. Mengenai kejadian kemarin itu merupakan tindak pidana kami harap agar hal ini dapat diselesaikan,’’ Ungkap Wahyudi.

Dikatakannya lagi pihaknya akan menginvestigasi dan akan melakukan pendataan agar dapat diketahui  siapa siapa yang berada dalam kawasan hutan, setelah itu pihaknya akan membuat laporannya.

“Kami berharap  kepada pihak kepolisian kiranya dapat turut bersama kami nantinya dalam melaksanakan pendataan tersebut’’. Imbuh wahyudi.

Sementara itu Ketua Koperasi Tani Mandiri  H. M.wahyudi, M., Kes, mengatakan  pihaknya meminta 3 poin dalam hal ini yakni pertama tetap menjalankan program penghijauan dengan program HTR yang kedua tidak memperbolehkan pengusaha Akiat untuk memanen kelapa sawit nya yang ada didalam areal izin HTR. Yang ketiga meminta kepada Kepolisian Sektor Kualuh Leidong dan Polres Labuhan Batu agar tetap memproses secara  hukum peristiwa penganiayaan terhadap anggota HTR.

“Saya meminta kepada Kapolsek agar menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya tegakkan lah hukum itu selurus-lurusnya. Bagi pelaku kalau datang meminta ma’af kita ma’afkan,  namun proses hukum harus tetap lanjut sebab sampai sekarang anggota saya masih dirawat di Puskesmas di Leidong ini’ dan Bagi masyarakat yang berada dalam izin kita harapkan supaya bergabung, namun bagi pengusaha tidak boleh. Sebab,  kami tidak boleh mengakomodir pengusaha,  izin kami akan bermasalah kalau mengakomodir pengusaha dalam kawasan hutan’’.  Tambahnya.

Sementara itu Camat Kualuh Leidong Arifin Mangunsong mengharapkan permasahalan ini dapat terselesaiakan dengan baik.

“Saya berharap permasalah ini segera selesai.  Karena Bupati sudah pernah datang kelokasi dan melarang aktivitas  HTR maka  dalam minggu ini akan saya buat laporan kepada bapak bupati sebagai pemegang keputusan’’. Sebut Arifin

Sementara itu Kepala Desa Air Hitam Nawawi mengutarakan bahwa,  KPH telah mensosialisasikan legalitas HTR di Kantor Balai Desa pada bulan Maret  yang lalu disarankan kepada  masyarakat agar bergabung dalam program HTR dan membuat kelompok perhutanan sosial yang berada didalam kawasan.  tetapi sampai sekarang tidak ada yang mau bergerak untuk itu. 

“Kami menginginkan agar permasalah ini bisa didamaikan secara baik - baik.” Ujar Nawawi. (Ngatimin)
Lebih baru Lebih lama