MenaraToday.Com – Labura :
Terkait adanya penganiayaan
anggota Koperasi Tani Mandiri pelaksana program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di
Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kcamatan Kualuh Leidong yang dilakukan oleh
sekelompok massa yang datang dengan membawa senjata tajam serta escavator yang menutup
parit pembatas yang dibuat oleh HTR membuat dua orang anggota Koptan Mandiri
mengalami luka-luka hingga terpaksa opname di Puskesmas Tanjung Leidong.
Menyikapi permasalahan
tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir AKP P Simarmata mengundang seluruh stake holder
pemangku kebijakan, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Mapolres Labuhan Batu yang
dihadiri Kanit Tipidter Iptu P. Sitinjak, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera
Utara UPT. KPH Wil. III Kisaran Wahyudi, SP, Camat Kualuh Leidong Arifin
Mangunsong, Koramil 02 /TL serta kepala Desa Air Hitam Nawawi, Ketua Koperasi Tani Mandiri H. M.wahyudi, M., Kes. dan sejumlah Lembaga
Swadaya Masyarakat dan Wartawan Minggu
(3/11/2019), kemarin di Teras Mapolsek Kualuh Hilir/ Leidong.
Dalam pertemuan tersebut Kapolsek
Kualuh Hulir menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan untuk melaksanakan
pembahasan delik hukum dan legalitas siapa pemilik yang sah tentang
pemilik izin HTR Koperasi Tani Mandiri yang
diduduki oleh pengusaha Akiat.
“Kita akan membahas delik
hukum serta legalitas pemilik izin HTR yang diduduki oleh Akiat” ujar
Simarmata.
Sementara itu Kanit IV Tipidter
Polres Labuhan Batu, Iptu P Sitinjak menyebutkan pihaknya sedang menangani dua
kasus lapporan dari dua belah pihak yakni HTR dan Akiat.
“Kemarin sewaktu sosialisasi
di lapangan saya tegaskan tidak ada boleh yang melakukan tindak pidana sebab siapapun
yang melakukan tindak pidana akan saya tindak,
karena siapapun yang melakukan tindak pidana di mata hukum sama dan
harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Ujar Sitinjak.
Dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera
Utara UPT. KPH Wil. III Kisaran Wahyudi, SP mengucapkan terima kasih kepad
Kapolres dan jajarannya yang telah merespons dengan cepat masalah HTR ini.
’’ Terimakasih Kepada Kapolres
Labuhanbatu yang secara sigap dan cepat merespon persoalan yang terjadi di HTR
ini. Kita bangga dengan Kapolres yang langsung menindak lanjuti hal ini. roh
nya kehutanan, tentang legalitas HTR sesuai dengan kordinat dari izin yang ada
di Desa Air Hitam merupakan kawasan hutan produksi yang pemegang izinnya adalah
Koperasi Tani Mandiri. Kami menyarankan
agar masyarakat yang masuk dalam areal izin,
agar berkoordinasi dengan pemegang izin,
bagi masyarakat diluar izin
HTR yang masih dalam kawasan
hutan agar membuat kelompok kehutanan yang diprogramkan oleh Presiden Jokowi
melalui program perhutanan sosial dengan pola kemitraan, HTR, HKM, Hutan Adat
dan Hutan Desa. Mengenai kejadian kemarin itu merupakan tindak pidana kami
harap agar hal ini dapat diselesaikan,’’ Ungkap Wahyudi.
Dikatakannya lagi pihaknya akan
menginvestigasi dan akan melakukan pendataan agar dapat diketahui siapa siapa yang berada dalam kawasan hutan,
setelah itu pihaknya akan membuat laporannya.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian kiranya dapat turut
bersama kami nantinya dalam melaksanakan pendataan tersebut’’. Imbuh wahyudi.
Sementara itu Ketua Koperasi
Tani Mandiri H. M.wahyudi, M., Kes,
mengatakan pihaknya meminta 3 poin dalam
hal ini yakni pertama tetap menjalankan program penghijauan dengan program HTR
yang kedua tidak memperbolehkan pengusaha Akiat untuk memanen kelapa sawit nya
yang ada didalam areal izin HTR. Yang ketiga meminta kepada Kepolisian Sektor
Kualuh Leidong dan Polres Labuhan Batu agar tetap memproses secara hukum peristiwa penganiayaan terhadap anggota
HTR.
“Saya meminta kepada Kapolsek
agar menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya tegakkan lah hukum itu
selurus-lurusnya. Bagi pelaku kalau datang meminta ma’af kita ma’afkan, namun proses hukum harus tetap lanjut sebab
sampai sekarang anggota saya masih dirawat di Puskesmas di Leidong ini’ dan Bagi
masyarakat yang berada dalam izin kita harapkan supaya bergabung, namun bagi
pengusaha tidak boleh. Sebab, kami tidak
boleh mengakomodir pengusaha, izin kami
akan bermasalah kalau mengakomodir pengusaha dalam kawasan hutan’’. Tambahnya.
Sementara itu Camat Kualuh Leidong Arifin
Mangunsong mengharapkan permasahalan ini dapat terselesaiakan dengan baik.
“Saya berharap permasalah
ini segera selesai. Karena Bupati sudah
pernah datang kelokasi dan melarang aktivitas
HTR maka dalam minggu ini akan
saya buat laporan kepada bapak bupati sebagai pemegang keputusan’’. Sebut Arifin
Sementara itu Kepala Desa
Air Hitam Nawawi mengutarakan bahwa, KPH
telah mensosialisasikan legalitas HTR di Kantor Balai Desa pada bulan
Maret yang lalu disarankan kepada masyarakat agar bergabung dalam program HTR
dan membuat kelompok perhutanan sosial yang berada didalam kawasan. tetapi sampai sekarang tidak ada yang mau
bergerak untuk itu.
“Kami menginginkan agar
permasalah ini bisa didamaikan secara baik - baik.” Ujar Nawawi. (Ngatimin)