Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Dua Personil Polres Nias Di Pecat



MenaraToday.Com – Nias :
Karena berulang kali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dua personil Polres Nias dipecat. Kedua personil berinisial Briptu JAL dan Brigadir JVS ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Gunung Sitoli/
Informasi yang berhasil di himpun awak media, Selasa (19/11/2019), prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kedua personil Polri ini berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Nias pada Senin (18/11/2019) yang dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan.
“Kita terpaksa memecat kedua personil Polres Nias, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, ini kita lakukan untuk membersihkan personil Polri yang terlibat dalam narkoba sekaligus untuk memberikan peringatan kepada personil Polri lainnya agar tidak main-main dengan narkoba karena selain sanksi hukum juga sanksi pemecatan sudah menanti” ujar Deni
Lebih lanjut pria dengan pangkat dua melati ini menambahkan sebelumnya kedua personil yang dipecat ini pernah bekerja di bawah pantauan Propam, karena telah berulang kali melakukan penyalah gunaan narkotika.
“Sudah dua kali mendapatkan peringatan dan mendapatkan hukuman, namun tetap tidak berubah sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan, ini kita lakukan agar personil lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama dengan kedua personil yang diberhentikan ini” ujarnya
Deni juga menambahkan PDTH terhadap Briptu JAL dan Brigadir JVS ini sesuai dengan keputusan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang menetapkan kedua personil ini telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Nunk/Mdc)

Lebih baru Lebih lama