MenaraToday.Com – Nias :
Karena berulang kali
terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dua personil Polres Nias dipecat. Kedua
personil berinisial Briptu JAL dan Brigadir JVS ini tengah menjalani hukuman
penjara di Lapas Gunung Sitoli/
Informasi yang berhasil
di himpun awak media, Selasa (19/11/2019), prosesi Pemberhentian Dengan Tidak
Hormat (PDTH) kedua personil Polri ini berlangsung di Aula Bhayangkara Polres
Nias pada Senin (18/11/2019) yang dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Deni
Kurniawan.
“Kita terpaksa memecat
kedua personil Polres Nias, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, ini
kita lakukan untuk membersihkan personil Polri yang terlibat dalam narkoba
sekaligus untuk memberikan peringatan kepada personil Polri lainnya agar tidak
main-main dengan narkoba karena selain sanksi hukum juga sanksi pemecatan sudah
menanti” ujar Deni
Lebih lanjut pria dengan
pangkat dua melati ini menambahkan sebelumnya kedua personil yang dipecat ini
pernah bekerja di bawah pantauan Propam, karena telah berulang kali melakukan
penyalah gunaan narkotika.
“Sudah dua kali
mendapatkan peringatan dan mendapatkan hukuman, namun tetap tidak berubah
sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan, ini kita
lakukan agar personil lainnya tidak melakukan perbuatan yang sama dengan kedua
personil yang diberhentikan ini” ujarnya
Deni juga menambahkan
PDTH terhadap Briptu JAL dan Brigadir JVS ini sesuai dengan keputusan Kapolda
Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang menetapkan kedua personil ini telah
melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Polri
dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri. (Nunk/Mdc)