Waspada Penyebaran Penyakit Hewan Dan Tumbuhan, Karantina Pertanian TBA Gelar Operasi Patuh Karantina


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Hama dan penyakit hewan karantina (disingkat HPHK) adalah sejumlah penyakit hewan yang ditetapkan dan dicegah Pemerintah untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah Indonesia. Organisme pengganggu tumbuhan karantina (disingkat OPTK) adalah semua organisme yang dapat mengganggu tumbuhan yang ditetapkan dan dicegah oleh Pemerintah untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah Indonesia. 

Pemerintah dalam hal ini Badan Karantina Pertanian memiliki wewenang dalam pencegahan, masuk, dan keluarnya penyakit hewan dan penyakit tumbuhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Akhir-akhir ini di Provinsi Sumatera Utara sedang terjadi wabah penyakit hewan, khususnya penyakit pada babi. 

Mewabahnya penyakit hewan ini berpotensi memberikan kerugian ekonomi yang sangat besar. Penyakit ini dapat tersebar dengan diperantarai oleh barang-barang yang dapat membawa penyakit hewan. Barang-barang yang dimaksud tersebut adalah babi, daging babi, pakan, peralatan ternak, dan produk-produk lain yang berhubungan dengan babi.

Kabupaten Asahan yang sebagian daerahnya dilalui oleh jalur lintas Sumatera menjadi daerah yang memiliki potensi tinggi dalam lalu lintas penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan. Oleh sebab itu Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan melakukan Operasi Patuh yang bekerja sama dengan Polres Asahan dan Kodim 0208 Asahan. Operasi Patuh ini dilakukan dengan memeriksa setiap angkutan yang membawa barang-barang yang dapat menyebarkan penyakit hewan dan tumbuhan.

Pantauan wartawan pemeriksaan dilakukan dengan target utama barang-barang yang dapat menyebarkan penyakit babi. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang lainnya yang berpotensi menyebarkan penyakit hewan dan tumbuhan.

Selain melakukan pemeriksaan, Operasi Patuh ini juga dilakukan dengan mensosialisasikan tentang hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Kegiatan ini didampingi langsung oleh Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan, drh. Bukhari, dan Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan, AKP Henman Limbong, SIK, dan Babinsa Desa Simpang Empat Kodim 0208 Asahan pada hari Kamis (31/10/2019) sore.

Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan Drh. Bukhori mengatakan Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan di Sumatera Utara, khususnya pada ternak babi ini, Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan melakukan Operasi Patuh Karantina yang bekerja sama dengan Polres Asahan dan Kodim 0208 Asahan. 

"Target kita adalah barang-barang yang berpotensi menyebarkan penyakit hewan dan tumbuhan. Kegiatan ini juga merupakan upaya dan dukungan kami terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mencegah penyebaran penyakit Hog Cholera pada babi yang saat ini sedang wabah di beberapa daerah di Sumatera Utara" ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan Kapolsek simpang kawat AKP Henman Limbong mengungkapkan kegiatan operasi Patuh Karantina ini sangat bermanfaat dan berguna bagi kita semua. 

"Ini merupakan sikap kepedulian kami terhadap pencegahan penyakit hewan dan tumbuhan di Provinsi Sumatera Utara. Kami berharap kegiatan yang seperti ini dapat dilakukan lebih intensif dan sinergisitas Polres Asahan, Kodim 0208 Asahan, dan Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan semakin meningkat,” ungkap nya.

Babinsa Desa Simpang Empat Kodim 0208 Asahan, Sertu Nelson Lumban Toruan juga mengatakan Operasi Patuh Karantina ini merupakan sebuah kegiatan yang sangat positif. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan negara dari penyakit hewan dan tumbuhan yang akan sangat merugikan kita semua,"Ujarnya. (64N1/Pudjie)
Lebih baru Lebih lama