MenaraToday.Com – Asahan :
Doli Candra Sihombing
alias Doli (28) warga Block II Simpang Tiga Lemang Dusun XIV Desa Simpang Empat
Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara tidak berkutik setelah personil
dari Satuan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkusnya, Kamis (5/12/2019)
sekira pukul 20.00 Wib karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan AKBP
Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Simpang Empat AKP H. Limbong SP, SIk
kepada sejumlah awak media, Sabtu (7/12/2019) sore menyebutkan pelaku diringkus
berkat adanya informasi dari warga tentang aktivitas pelaku yang sangat
meresahkan warga dan sering bertrasaksi narkotika jenis sabut tidak jauh dari
rumahnya.
“Awalnya kita
mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang
sering bertransaksi narkotika jenis sabu di lingkungannya, berdasarkan
informasi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Muhammad Rony beserta anggota langsung
menuju lokasi untuk mengecek dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut
dengan melakukan penyamaran dan mengintai pelaku. Sekira pukul 20.30 Wib kita
melihat pelaku tengah mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja bernopol BK
4744 M di Jalan Block 1 Simpang Tiga Lemang Dusun XIV Desa Simpang Empat, tak
ingin buruannya kabur, tim langsung meringkus pelaku. Setelah dilakukan
penggeledahan terlihat pelaku membuang 1 bungkus plastik klip ukuran besar danb
saat diperiksa ternyata berisikan 1 unit timbangan elektrik warna hitam beserta
narkotika jenis sabu” ujar Limbong
Limbong menambahkan
setelah menemukan barang bukti pelaku beserta barang bukti yang ditemuka berupa
10 bungkus paket plastik klip ukuran besar dan sedang berisikan serbuk Kristal narkotika
jenis sabu, 1 buah kotak rokok Magnum, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1
buah plastic klip besar kosong, 15 plastik klip kosong, 1 helai celana panjang
warna biru tua, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 4744 M, 1 unit HP Samsung
warna hitam langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyelidikan
selanjutnya. (Pudjie)