MenaraToday.Com - Malang :
Seorang guru di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil diringkus karena diduga mencabuli 18 siswanya. Pelaku Chusnul Huda (38) diamankan pada, Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 16.00 Wib di wilayah Turen, Malang.
Menurut keterangan pada Konferensi Pers di Mapolres Malang, Chusnul melakukan aksinya dengan modus tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk para korban agar bersedia dijadikan relawan untuk kebutuhan penelitian disertasi S3.
"Pelaku yang sudah berkeluarga ini bekerja sebagai guru Bimbingan Konseling (BK). Dia melakukan pencabulan Sejak Agustus 2017," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan, Sabtu (7/12/2019) siang.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor atas perbuatan pelaku kepada orang tuannya. Menurut Yade, kejadian pelecehan seksual dilakukan tersangka di ruang tamu BK saat jam pulang sekolah.
Ironisnya, Chusnul yang sebelumnya menjadi staf pembantu itu menyumpah para korban dengan Al Quran. Sumpah tersebut agar bertujuan untuk meminta korban tidak menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
"Dari keseluruhannya, terdapat sebagian korban yang tidak dilakukan penyumpahan oleh pelaku. Dalam kurun waktu satu bulan, setidaknya ada sekitar satu sampai tiga pelajar memjadi korban pelecehan seksual," ungkapnya.
Setelah kejadian, korban melapor kepada orang tuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 3 Desember 2019. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan membekuk Chunsul, pada Jumat (6/12).
Mantan Sekpri Wakapolri Spripim Kapolri itu juga mengungkapkan jika korban pencabulan adalah siswa yang duduk di bangku kelas 7 sampai 9.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Yakni ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutur pria kelahiran Jakarta itu. (Sofyan)