MenaraToday.Com - Sumut :
6 Desember 2019 fb
GEMPAR Paluta,
Bidang Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian menerima Sekretaris Umum Gempar Paluta Mara Gading Siregar
Medan – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang disampaikan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Utara Senin 25 November 2019 Yang lalu, Gerakan Mahasiswa Pemuda Pelajar (Gempar Paluta) Utara menyampaikan laporan secara resmi kasus dugaan adanya Pemalsuan Dokumen Yang Dilakukan Kepala UPTD Pertanian Kec, Simangambat Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jln AH Nasution. T
Laporan pengaduan itu bernomor: 197/ GM-PU/B/PN/VI/IX/2019 tertanggal 5 Desember 2019 dengan perihal Dugaan Pemalsuan Dokumen Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Yang Dilakukan Kepala UPTD Pertanian Kec Simangambat Dengan Modus Dengan Melakukan Tindakan Menjual Bibit Kecamba Palsu Sawit Dengan Melakukan Penjualan Bibit Kecamba Sawit Dengan Modus Megatakan Sudah Ada Injin Dari PPKS. Terimakasih kepada Sekretaris Umum Gempar Padang Lawas Utara berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan. Kedepan kita akan informasikan kepada Gempar Padang Lawas Utara perkembangan kasus ini,” ucap Sumanggar Siagian Bidang Humas Kejati Sumut. Dalam temu pers, Mara Gading Siregar menjelaskan bahwa di UPTD Pertanian Kec Simangambat Sudah Sering Melakukan Penipuan Atau Pembohongan Kepada Masyarakat Dengan Menjual Bibit Kecamba Palsu Itu Dan Masyarakat Banyak Dirugikan.pungkasnya (Ahh)