Ini Beberapa Kejanggalan Yang Ditemukan Dalam Rekrutmen Anggota Panwascam Bawaslu Asahan





MenaraToday.Com – Asahan :
Dalam seleksi administarasi calon anggaota Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Asahan terdapat beberapa kejanggalan yang berhasil di himpun team MenaraToday.Com, Sabtu (21/12/2019)


Adapun kejanggalan tersebut adalah pengumuman yang berhasil lulus sebagai anggota Panwascam baru dikeluarkan nilainya setelah ribut di Media Sosial. Selain itu sebelumnya pengumuman yang lulus sesuai dengan nomor 017/K.BAWASLU-PROV.SU-01/KP.01.))/XII/2019 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Khomaidi Hambali Siambaton, SH, MH bukan ketua Pokja, tapi setelah hal ini naik kepermukaan Bawaslu langsung merubah pengemumannya dengan nomor 008/BAWASLU-PROV-SU-01/POKJA/KP.01.00/XII/2019 yang menyertakan hasil tertulis dan hasil tes wawancara yang ditandatangi oleh Ketua Pokja Dr. M. Irfan Islami Rambem SH, MKn dan Sekretaris Pokja Riska Aderi SE. Selain itu juga ditemukan kejanggalan lainnya yakni dalam  Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dengan nomor 003/BAWASLU-Prov.SU/Pokja/KP.01.00/XII/2019 menggunakan kop surat Bawaslu dan stempel Bawaslu namun ditandatangani oleh Ketua Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Asahan Dr. M. Irfan Islami Rambe, SH, Mkn dan Sekretaris Riska Adari, SE tertanggal 10 Desember 2019. Sementara dalam aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI jelas diterangka menggunakan kop surat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu, Kabupaten/Kota.


Menyikapi hal tersebut mantan Ketua HMI Asahan Adytio Setiawan kepada MenaraToday.Com, Sabtu (21/12/2019) sore menyebutkan bahwa rekrutmen Panwas Kecamatan dilakukan oleh Pokja yang dibentuk oleh Bawaslu Asahan mulai dari tahapan pendaftaran, syarat adminstrasi, ujian tertulis, wawancara sampai pengumuman hasil rekrutmen Panwascam.

Tio yang juga mendaftar sebagai anggota Panwascam yang tidak diluluskan oleh Bawaslu merasa heran dan bingung dengan Pokja yang dibentuk Bawaslu Asahan.

“Saya selesai wawancara tanggal 14 Desember 2019 dan langsung mengisi Google Formulir yang disediakan Pokja.  Di dalam Poin 17. Apakah anda mendapat aduan dan tanggapan dari masyarakat yang akan menggugurkan proses seleksi ini, dan Jawaban saya Tidak Ada yang Memberi tanggapan Masyarakat.  Tiba-tiba Pokja mengundang saya untuk mengklarifikasi atas dugaan tanggapan masyarakat terhadap saya pada tanggal 15 Desember 2019. Sebagai peserta saya memenuhi panggilan pokja dan telah memberikan klarifikasi terhadap dugaan kepada saya bahwasanya itu tidak benar. Dan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengwas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan 2019, Pokja pemilihan panwascam di duga melanggar  Keputusan Ketua Badan Pengwas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bab V, nomor 3 tentang pelaksanaan tes wawancara pada poin b Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat. Pertanyaan nya adalah apakah boleh pokja bawaslu asahan mengundang peserta atas tanggapan masyarakat ketika selesai wawancara?” Tanya Tio.

Sementara itu Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Siambaton, SH, MH ketika dikonfirmasi via WhatsApp nya tidak membalas pertanyaan MenaraToday.Com, demikian juga dengan anggota komisioner Halimah pun tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan MenaraToday.Com (MNT/01-Red)


Lebih baru Lebih lama