MenaraToday.Com
– Asahan :
Dalam seleksi administarasi
calon anggaota Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Asahan terdapat beberapa
kejanggalan yang berhasil di himpun team MenaraToday.Com, Sabtu (21/12/2019)
Adapun kejanggalan tersebut
adalah pengumuman yang berhasil lulus sebagai anggota Panwascam baru dikeluarkan
nilainya setelah ribut di Media Sosial. Selain itu sebelumnya pengumuman yang
lulus sesuai dengan nomor 017/K.BAWASLU-PROV.SU-01/KP.01.))/XII/2019 ditandatangani
oleh Ketua Bawaslu Khomaidi Hambali Siambaton, SH, MH bukan ketua Pokja, tapi
setelah hal ini naik kepermukaan Bawaslu langsung merubah pengemumannya dengan nomor
008/BAWASLU-PROV-SU-01/POKJA/KP.01.00/XII/2019 yang menyertakan hasil tertulis
dan hasil tes wawancara yang ditandatangi oleh Ketua Pokja Dr. M. Irfan Islami
Rambem SH, MKn dan Sekretaris Pokja Riska Aderi SE. Selain itu juga ditemukan kejanggalan
lainnya yakni dalam Pengumuman Seleksi
Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dengan nomor
003/BAWASLU-Prov.SU/Pokja/KP.01.00/XII/2019 menggunakan kop surat Bawaslu dan
stempel Bawaslu namun ditandatangani oleh Ketua Pokja Pembentukan Panwas
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Asahan Dr. M. Irfan Islami Rambe, SH, Mkn dan
Sekretaris Riska Adari, SE tertanggal 10 Desember 2019. Sementara dalam aturan
yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI jelas diterangka menggunakan kop surat
Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu,
Kabupaten/Kota.
Menyikapi hal tersebut
mantan Ketua HMI Asahan Adytio Setiawan kepada MenaraToday.Com, Sabtu
(21/12/2019) sore menyebutkan bahwa rekrutmen Panwas Kecamatan dilakukan oleh
Pokja yang dibentuk oleh Bawaslu Asahan mulai dari tahapan pendaftaran, syarat
adminstrasi, ujian tertulis, wawancara sampai pengumuman hasil rekrutmen
Panwascam.
Tio yang juga mendaftar
sebagai anggota Panwascam yang tidak diluluskan oleh Bawaslu merasa heran dan
bingung dengan Pokja yang dibentuk Bawaslu Asahan.
“Saya selesai wawancara
tanggal 14 Desember 2019 dan langsung mengisi Google Formulir yang disediakan
Pokja. Di dalam Poin 17. Apakah anda
mendapat aduan dan tanggapan dari masyarakat yang akan menggugurkan proses
seleksi ini, dan Jawaban saya Tidak Ada yang Memberi tanggapan Masyarakat. Tiba-tiba Pokja mengundang saya untuk
mengklarifikasi atas dugaan tanggapan masyarakat terhadap saya pada tanggal 15
Desember 2019. Sebagai peserta saya memenuhi panggilan pokja dan telah
memberikan klarifikasi terhadap dugaan kepada saya bahwasanya itu tidak benar. Dan
sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengwas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan 2019, Pokja pemilihan panwascam di duga
melanggar Keputusan Ketua Badan Pengwas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Bab V, nomor 3 tentang pelaksanaan tes
wawancara pada poin b Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi
calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan
dan pengawasan Pemilu, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi
terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat. Pertanyaan nya adalah apakah
boleh pokja bawaslu asahan mengundang peserta atas tanggapan masyarakat ketika
selesai wawancara?” Tanya Tio.
Sementara itu Ketua Bawaslu
Asahan Khomaidi Hambali Siambaton, SH, MH ketika dikonfirmasi via WhatsApp nya
tidak membalas pertanyaan MenaraToday.Com, demikian juga dengan anggota
komisioner Halimah pun tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan
MenaraToday.Com (MNT/01-Red)