MenaraToday.Com - Malang :
Polisi menangkap Priyas Adi Santoso (22) di kediamannya Dusun Plaosan Rt. 07 Rw. 05, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Priyas diamankan beserta barang bukti pil koplo jenis double L sebanyak 1038 butir.
"Dia kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahliannya dan tanpa izin edar. Jumlah barang bukti yang disita 1038 butir," kata Kapolsek Wonosari, Iptu Edi Purnama, Jumat (6/12/2019).
Edi Purnama menuturkan dia diamankan pada Kamis, 5 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu petugas sedang melakukan patroli yang kemudian mendapat informasi dari masyarakat.
"Saat petugas menuju TKP, tiba-tiba pelaku hendak lari. Karena kami curiga akhirnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di bungkus rokok dan lemari," ungkap mantan Kaur Bin Ops Polres Malang.
Selain mengamankan pelaku dan ribuan butir pil koplo, petugas juga membawa kedua temannya yang saat itu sedang berada di lokasi untuk dilakukan penyidikan di Mapolsek Wonosari Polres Malang.
"Barang bukti waktu kita geledah ditemukan masing masing 38 butir di klip plastik kecil yang sembunyikan di kantong rokok kosong dan 1000 butir lainya di simpan di lemari kamar milik pelaku," sebutnya kepada menaratoday.com.
Akibat perbuatannya, Priyas terancam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sofyan)