MenaraToday.Com
– Cianjur :
Dianggap lalai kepada
pekerja, GT (45) pengelola tambang pasir galian C, PT. Triadi yang mengakibatkan Saepuloh alias
Epol (40) tewas tertimbun lonsor di Galian C Kampung Awilarang RT/RW 01/06 Desa
Cikahuripan Kecamatan Gekbrong ditetapkan polisi sebagai tersangka
Paur Humas Polres Cianjur,
Ipda Budi Setiayuda menyebutkan selain GT, Polisi juga mengamankan barang bukti
berupa nota penjualan mulai dari tanggal 7 hingga 30 Desember 2019. Dan untuk
langkah yang akan diambil, Polres Cianjur akan berkoordinasi dengan Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat terkait
perizinan pertambangan tersebut.
“Dalam kasus ini pengelola
PT Triadi dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5
tahun,” pungkasnya sembari menyebutkan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan
terhadap pemilik tanah MYS serta berkoordinasi dengan JPU.(SN/Ace)