Polisi Tetapkan Pengelola Tambang Pasir Galian C Sebagai Tersangka



MenaraToday.Com – Cianjur :


Dianggap lalai kepada pekerja, GT (45) pengelola tambang pasir galian C,  PT. Triadi yang mengakibatkan Saepuloh alias Epol (40) tewas tertimbun lonsor di Galian C Kampung Awilarang RT/RW 01/06 Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong ditetapkan polisi sebagai tersangka



Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda menyebutkan selain GT, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota penjualan mulai dari tanggal 7 hingga 30 Desember 2019. Dan untuk langkah yang akan diambil, Polres Cianjur akan berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat terkait perizinan pertambangan tersebut.

“Dalam kasus ini pengelola PT Triadi dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya sembari menyebutkan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tanah MYS serta berkoordinasi dengan JPU.(SN/Ace)

Lebih baru Lebih lama