MenaraToday.Com
– Serang :
Tanpa menggunakan plank
proyek, pekerjaan gedung UPT Disdukcapil Kabupaten Serang Banteng yang berada
di belakang gedung Kecamatan Carenang yang telah berjalan beberapa bulan di “Cap”
sebagai proyek ‘Siluman’.
Pemerhati Pembangunan Banten,
Wahyu yang menyoroti proyek pemerintah menyebutkan proyek ini wajar dikatakan
proyek ‘siluman’ karena tanpa ada plank informasi proyek.
“Jika proyek dikerjakan
tanpa plank informasi maka kita dapat menduka sebagai trik untuk membohongi
masyarakat agar tidak diketahui berapa pagu anggarannya dan kapan kerjaan
tersebut dikerjakan serta perusahaan apa yang mengerjakan proyek tersebut,
sebab dalam plank informasi proyek nama perusahaan, lama pekerjaan serta jumlah
pagu anggaran tertera untuk umum” ujarnya, Senin (16/12/2019)
Wahyu juga menyebutkan
seharusnya pihak pemerintah menegur rekanan yang tidak memasang plank informasi.
“Kita sudah melakukan investigasi,
kita menduga kuat bahwa proyek gedung UPT Disdukcapil ini tidak sesuai bestek
dari pemerintah dan kita menduga material yang digunakan tidak ber SNI, bahkan
pengawas lapangan yang seharusnya melakukan motioring tidak ada di lokasi
proyek, sebab pengawaslah seharusnya yang menegur rekanan agar memasang papan
informasi proyek saat dimulai pengerjaannya. Pemasangan papan proyek merupakan
implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam
proses pengawasan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun
2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara
wajib memasang papan nama proyek, yang mana memuat jenis kegiatan, lokasi
proyek, nomor kontrak, nama perusahaan pelaksana proyek dan nilai kontrak serta
jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya.saat awak media melakukan konfirmasi
ke pihak terkait ( Edy Hailani)