Diduga Jadi Korban Pemecatan Sepihak, 13 Kadus Laporkan Kades Sei Sembilang Ke Bupati



MenaraToday.Com – Asahan :

Sebanyak 13 Kepala Dusun di Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur menyurati Bupati Asahan, H. Surya Bsc terkait dugaan tindakan semena-semana yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sei Sembilang Awaludin.



Saat berbincang dengan MenaraToday.Com salah seorang Kepala Dusun Irawandi Marpaung yang mewakili 12 Kadus lainnya menyebutkan mereka terpaksa menyurati Bupati Asahan karena mereka telah di berhentikan sepihak oleh oknum Kepala Desa dengan alasan Perbup Nomor 10 tahun 2019  yang menyebutkan Kadus harus tamatan SMA.

“Jika memang alasan Kadus harus tamatan SMA kenapa hanya di Desa Sei Sembilang saja yang berlaku, sementara di desa lain di Kabupaten Asahan masih banyak Kadus yang tidak tamat SMA, dan jika berdasarkan Perda seperti yang dikatakannya diantara kami ada koq yang tamat SMA, tapi kenapa juga di berhentikan” ujar Irawandi Marpaung, Senin (31/12/2019) kemarin.

Irwandi menambahkan mereka diberhentikan sesuai dengan Lampiran Keputusan Kepala Desa dengan nomor : 140/018/KPTS/SS/IX/2019 tertanggal 13 September 2019 yang memberhentikan perangkat desa yakni Kepala Dusun I, Ahmad Tajung, Kepala Dusun II, Rijal Marpaung, Kapala Dusun III, Elpian Simanungsung, Kepala Dusun IV Darwin Nasution, Kepala Dusun V Zaenal Siagian, Kepala Dusun VI Abdul Rahman, Kepala Dusun VII Rusli Sitorus, Kepala Dusun VIII Irwandi Marpauang, Kepala Dusun IX Haidir, Kepala Dusun X Sugianto, Kepala Dusun XI Suhendra, Kepala Dusun XII Damiran dan Kepala Dusun XIII Supriadi.

“Kami diberhentikan berdasarkan Surat Lampiran Keputusan Kepala Desa tertanggal 13 September 2019 dan pada tanggal 15 Oktober 2019, Kepala Desa mengeluarkan Petikan Keputusan Kepala Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur nomor 140/21/KPTS/SS/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sei Sembilang yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Desa Hartina Simangunsung sementara Kepala Desa tidak ikut menandatanganinya” jelas Irwandi.

Irwandi juga menyebutkan ke 13 Kadus yang diberhentikan telah melayangkan surat kie Bupati Asahan Cq Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Asahan tertanggal 17 September 2019.

“SK pengangkatan kami ditetapkan para tanggal 17 Januari 2017 dan berakhir hingga tanggal 17 Januari 2022. Namun belum lagi habis masa jabatan kami, kami di berhentikan sepihak, padahal jelas dalam Peraturan Bupati Asahan dengan nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa pada Bab IV Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bagian Kesatu prihal Pemberhentian di Pasal 13 tertulis point 1 tertulis Perangkat Desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.  Dan di point ke 2 tertulis Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. Dan di point ke 3 tertulis pemberhentian Perangkat Desa dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lama 14 hari setelah ditetakan dan pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat dan adanya rekomendasi tertulis Camat. Dan pemberhentian perangkat desa dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan sebagai terdakwa, tertangkap tangan dan ditahan dan melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” paparnya sembari menyebutkan dalam BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 15 sudah jelas disebutkan para saat Peraturan ini berlaku, perangkat desa yang diangkat sudah ditetapkan peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan penangkatannya.

“Nah kenanya dalam Bab VII Pasal 15 Ketentuan peralihan yang jelas menyebutkan pada saat peraturan berlaku, perangkat desa yang diangkat sudah ditetapkan peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan SK pengangkatan. Sementara kami duluan dilantik baru keluar Peraturan. Jadi kami menganggap pemecatan kami merupakan kesalahan dari Kepala Desa karena Peraturan Bupati tersebut di tetapkan pada tanggal 15 Mei 2017, sementara SK Kami ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2017, yang artinya kami luan dilantik baru keluar peraturan, jika mengacu pada Bab VII Pasal 15 berarti pemecatan kami serta pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Cacat Hukum” ujarnya.

Sementara itu ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada Camat Sei Kepayang Timur terkait ada atau tidaknya koordinasi dari Kepala Desa kepada Camat namun sayang, dua kali di datangi ke Kantornya Camat tidak berada di kantor dan kantornya sepi seperti tak bepenghuni, dan ketika ingin dikonfirmasi melalui HP nya, Camat tidak mengangkat telepon Wartawan (Nunk)
Lebih baru Lebih lama