MenaraToday.Com
– Asahan :
Sebanyak 13 Kepala Dusun di Desa Sei Sembilang Kecamatan
Sei Kepayang Timur menyurati Bupati Asahan, H. Surya Bsc terkait dugaan
tindakan semena-semana yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sei Sembilang
Awaludin.
Saat berbincang dengan MenaraToday.Com salah seorang
Kepala Dusun Irawandi Marpaung yang mewakili 12 Kadus lainnya menyebutkan
mereka terpaksa menyurati Bupati Asahan karena mereka telah di berhentikan
sepihak oleh oknum Kepala Desa dengan alasan Perbup Nomor 10 tahun 2019 yang menyebutkan Kadus harus tamatan SMA.
“Jika memang alasan Kadus harus tamatan SMA kenapa hanya
di Desa Sei Sembilang saja yang berlaku, sementara di desa lain di Kabupaten
Asahan masih banyak Kadus yang tidak tamat SMA, dan jika berdasarkan Perda
seperti yang dikatakannya diantara kami ada koq yang tamat SMA, tapi kenapa
juga di berhentikan” ujar Irawandi Marpaung, Senin (31/12/2019) kemarin.
Irwandi menambahkan mereka diberhentikan sesuai dengan Lampiran
Keputusan Kepala Desa dengan nomor : 140/018/KPTS/SS/IX/2019 tertanggal 13
September 2019 yang memberhentikan perangkat desa yakni Kepala Dusun I, Ahmad
Tajung, Kepala Dusun II, Rijal Marpaung, Kapala Dusun III, Elpian Simanungsung,
Kepala Dusun IV Darwin Nasution, Kepala Dusun V Zaenal Siagian, Kepala Dusun VI
Abdul Rahman, Kepala Dusun VII Rusli Sitorus, Kepala Dusun VIII Irwandi
Marpauang, Kepala Dusun IX Haidir, Kepala Dusun X Sugianto, Kepala Dusun XI
Suhendra, Kepala Dusun XII Damiran dan Kepala Dusun XIII Supriadi.
“Kami diberhentikan berdasarkan Surat Lampiran Keputusan
Kepala Desa tertanggal 13 September 2019 dan pada tanggal 15 Oktober 2019,
Kepala Desa mengeluarkan Petikan Keputusan Kepala Desa Sei Sembilang Kecamatan
Sei Kepayang Timur nomor 140/21/KPTS/SS/2019 tentang Pengangkatan Perangkat
Desa Sei Sembilang yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Desa Hartina
Simangunsung sementara Kepala Desa tidak ikut menandatanganinya” jelas Irwandi.
Irwandi juga menyebutkan ke 13 Kadus yang diberhentikan
telah melayangkan surat kie Bupati Asahan Cq Kepala Dinas Pemerintahan Desa
Kabupaten Asahan tertanggal 17 September 2019.
“SK pengangkatan kami ditetapkan para tanggal 17 Januari
2017 dan berakhir hingga tanggal 17 Januari 2022. Namun belum lagi habis masa
jabatan kami, kami di berhentikan sepihak, padahal jelas dalam Peraturan Bupati
Asahan dengan nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa pada Bab IV Tentang
Pemberhentian Perangkat Desa Bagian Kesatu prihal Pemberhentian di Pasal 13
tertulis point 1 tertulis Perangkat Desa bisa diberhentikan karena meninggal
dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Dan di point ke 2 tertulis Perangkat Desa yang
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah
genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat
Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa. Dan di point ke 3 tertulis
pemberhentian Perangkat Desa dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan
dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lama 14 hari
setelah ditetakan dan pemberhentian perangkat desa harus dikonsultasikan
terlebih dahulu kepada Camat dan adanya rekomendasi tertulis Camat. Dan pemberhentian
perangkat desa dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan
sebagai terdakwa, tertangkap tangan dan ditahan dan melanggar larangan sebagai
perangkat desa yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”
paparnya sembari menyebutkan dalam BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 15 sudah
jelas disebutkan para saat Peraturan ini berlaku, perangkat desa yang diangkat
sudah ditetapkan peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis
masa tugas berdasarkan keputusan penangkatannya.
“Nah kenanya dalam Bab VII Pasal 15 Ketentuan peralihan
yang jelas menyebutkan pada saat peraturan berlaku, perangkat desa yang
diangkat sudah ditetapkan peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai
habis masa tugas berdasarkan SK pengangkatan. Sementara kami duluan dilantik
baru keluar Peraturan. Jadi kami menganggap pemecatan kami merupakan kesalahan
dari Kepala Desa karena Peraturan Bupati tersebut di tetapkan pada tanggal 15
Mei 2017, sementara SK Kami ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2017, yang
artinya kami luan dilantik baru keluar peraturan, jika mengacu pada Bab VII
Pasal 15 berarti pemecatan kami serta pengangkatan perangkat desa yang
dilakukan Kepala Desa Cacat Hukum” ujarnya.
Sementara itu ketika hal ini ingin dikonfirmasi kepada
Camat Sei Kepayang Timur terkait ada atau tidaknya koordinasi dari Kepala Desa
kepada Camat namun sayang, dua kali di datangi ke Kantornya Camat tidak berada
di kantor dan kantornya sepi seperti tak bepenghuni, dan ketika ingin
dikonfirmasi melalui HP nya, Camat tidak mengangkat telepon Wartawan (Nunk)