Kesal Karena Sering Di Ejek Gendut, Ali Nekat Bunuh Dan Bakar Teman Kerjanya


MenaraToday.com - Banyuwangi :

Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan  mengamankan terduga pelaku pembakar Rosidah (17) warga lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.


Pelaku atas nama Ali Heri Sanjaya (27) warga  Lingkungan Brak, Kelurahan / Kecamatan Kalipuro, yang tidak lain adalah teman kerja korban di sebuah rumah makan di wilayah Mojoroto, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi kota.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pelaku ditangkap di jalan usai keluar dari salah satu hotel di Banyuwangi, pada Selasa (28/1/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Arman menyebut modus pelaku menghabisi korban lantaran sakit hati karena sering diejek dengan umpatan tubuh gendut (body shaming).

“Korban sering mengejek gendut, boboho atau dengan sebutan sumo,” kata Kapolresta.

Ejekan tersebut, kemudian membuat pelaku geram dan merencanakan aksi jahatnya untuk membunuh korban. Bahkan satu minggu sebelum kejadian, pelaku sudah ada niatan untuk menghabisi korban.

Menurut Kapolresta, sebelum dibunuh dengan cara keji, pelaku terlebih dahulu meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol P 2249 UH.

Saat itu korban dan pelaku baru pulang kerja. Peristiwanya pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 17.00 Wib,” ungkap Kapolresta.

Ternyata saat ditengah jalan, pelaku berpura-pura lelah dan meminta untuk gantian membonceng korban.

Setiba di TKP, tersangka kemudian memukul korban di bagian leher hingga terjatuh. Saat korban terjatuh.

Setelah memastikan korbannya meninggal dunia, pelaku kemudian membeli bensin guna menghilangkan jejak. Korban lalu dibopong ke tumpukan lanjaran (bambu kecil penopang tanaman) dan membakarnya.

“Setelah membakar tubuh korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor berikut HP milik korban,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pelaku diancam pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang hangus terbakar, Sabtu 25 Januari 2020. ( S.Rifai )
Lebih baru Lebih lama