MenaraToday.com - Dharmasraya :
Varen Nurdiansyah Radita, Balita baru berusia 18 hari itu, selalu menangis miris. Seakan menahan sakit. Akibatnya, membuat sosok ibunya Mulyani, 22 th, Warga Jorong Aur Jaya II, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat merasa sedih.
Kenapa tidak, saat lahir ke dunia fana ini, bayi dilahirkan secara normal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, pada hari Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 00.30 Wib itu, harus mendapat 8 jahitan di kepala akibat luka robek terkena alat tajam tenaga medis saat bersalin.
Hal ini disampaikan oleh Mulyani, Ibu bayi, didampingi suaminya Dodi 23, th, serta Nuriyah nenek dari bayi, dan kuasa hukumnya Tibrani. SH, Yarmen Eka Putra. SH, Mirza Mulyadi. SH, dan Rekan pengacara lainnya, di kantor Advokat Tibrani. SH, Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Selasa (28/1/20).
Menurut Mulyani, sejak kepulangannya dari RSUD Sungai Dareh, anak pertamanya itu selalu rewel dan menangis saban waktu. Sehingga keluarga merasa cemas, terhadap kondisi luka dialami saat bersalin.
Atas dasar itu, kami keluarga memberikan kuasa hukum kepada Advokat Tibrani. SH, dan rekan, untuk menentukan langkah dan upaya apa saja yang akan dapat ditempuh atas kejadian tersebut, sehingga anak saya, serta kami keluarga merasa tenang, sebutnya.
Sementara itu, Tibrani. SH, sebagai kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah utama dilakukan saat itu, menyampaikan surat somasi kepada pihak RSUD Sungai Dareh, dengan dalil hukum bahwasanya kliennya diduga korban malpraktek. Bahkan saat mengambil tindakan medis kepada bayi, pihak RSUD tidak meminta izin kepada pihak keluarga, sehingga mengakibatkan luka robek di kepala bayi, sekira 5 Cm.
Parahnya, saat ditanya oleh pihak keluarga dalam hal ini, ayah kandung bayi, kepada tenaga medis tentang luka dikepala anaknya tersebut, namun tenaga medis hanya menepis dengan jawaban sebatas gores.
Ulah luka dikepala, mengakibatkan bayi selalu menangis, atas kondisi tersebut, tentunya membuat kami kuatir. Maka dari itu, kita akan mempertanyakan proses persalinan dilakukan tenaga medis saat persalinan apa sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sejauh ini, pihak RSUD Sungai Dareh, diduga menutupi kejadian sebenarnya, bahkan tidak pernah melihat dan bertanya tentang kondisi pasien (bayi). Tentunya hal ini, telah merugikan pihak klien kami, baik moril maupun materil, karena merasa was-was terhadap kondisi kehidupan anak dikemudian hari.
Sekiranya, pihak RSUD Sungai Dareh, tidak mengindahkan, dan tidak memiliki itikad baik atas kejadian ini, tentu sebagai kuasa hukum, akan menempuh jalur hukum dalam penyelesaiannya.
Secara terpisah, Dirut RSUD Sungai Dareh dr Chusnul Chotimah Subekti. M. PH, didampingi dr Lala, menyebutkan bahwa pihak tenaga medis dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien, sudah maksimal, dan juga sudah sesuai dengan protap dan SOP medis.
"Sejauh ini, pihak RSUD Sungai Dareh juga telah berusaha mencari dan menghubungi pihak keluarga pasien, untuk memastikan kondisi bayi. Namun, kami mendapat kendala, karena nomor kontak tercantum dalam buku catatan pihak RSUD, tidak bisa dihubungi.
Setelah kita, koordinasikan dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya, dan Puskesmas yang ada, maka pihak RSUD, telah membentuk tim untuk mengunjungi pasien ke rumahnya, sekaligus melakukan kontrol medis terhadap kondisi bayi dan ibu.
" Dengan telah ditetapkannya kuasa hukum, tentu pihak RSUD Sungai Dareh, mendapat jalan mulus, untuk menemui pasien, sehingga bayi dan ibu dapat kontrolan penuh tenaga medis,,," pungkas dr Lala. (Syaiful Hanif)