MenaraToday.Com - Tapsel :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel meringkus Rinto Harahap (31) warga Desa Pangirkiran Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (27/1/2020) sekira pukul 18.00 Wib di Desa Pangirkiran Kecamatan Halonongan Kecamatan Paluta tepatnya di doorsmer milik paman tersangka.
"Tersangka kita ringkus berkat informasi dari warga tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pangirkiran Kecamatan Halongomam Kabupaten Paluta. Berkat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib kita melihat seorang laki-laki di sebuah doorsmeer dengan gelagat mencurigakan. Tanpa buang waktu petugas langsunh mengamankan pelaku. Dan saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan saat di interogasi tersangka mengakui bahwa sudah 2 kali menggunakam narkotika jenis sabu yang diperoleh dari pria berinisial TH"ujar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib kepada MenaraToday.Com, Rabu (29/1/2020)
Irwa menambahkan dari tangan pelaku turut diamankan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,15 gram. 2 bungkus plastik klip kosong bekas sisa sabu, 1 buah minuman gelas merk formula, 1 buah pipet, 2 buah mancis dan 1 buah dompet kulit warna hitam