MenaraToday.Com - Malang :
Bidang Restribusi Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang diduga menerbitkan kebijakan pengelolaan parkir sepihak dan dinilai mengabaikan komitmen dengan koordinator titik parkir sebelumnya.
Bahkan kebijakan Dishub Kota Malang yang menarik setoran karcis 100 persen dinilai merugikan seluruh juru parkir (jukir) di Kota Malang. Mereka menilai kebijakan tersebut tanpa didasari payung hukum.
Sikap protes ini dilontarkan Ketua Paguyuban Parkir Kota Malang, Mamek saat ditemui wartawan. Mamek yang telah mengelola paguyuban itu menilai kebijakan yang sudah berjalan sekitar enam bulan itu sewenang-wenang.
Selain dinilai menyalahi administrasi, juga pihak Dishub Kota Malang seakan mengabaikan koordinasi terbuka dengan paguyuban parkir, terkait persoalan-persoalan yang ada di lapangan.
"Seharusnya mengundang kami untuk berdiskusi membicarakan permasalahan yang ada. Padahal sebelumnya kebijakan 70-30 (70% jukir 30% Dishub) kini menjadi 100 persen masuk Dishub tanpa payung hukum yang jelas, dan sudah berlaku sudah sekitar 1 tahun lebih," beber nya sembari menunjukkan sejumlah karcis, Selasa (28/1/2020).
Pria yang mengabdi sebagai jukir sejak tahun 1986 itu juga mengungkapkan jika sebelumnya, pihaknya telah mendatangi Dishub Kota Malang untuk membicarakan perihal pengelolaan parkir di wilayah Kota Malang yang sebelumnya menerapkan sistem tiket 70-30.
Namun menurutnya, Kepala Dishub Kota Malang, sekalipun tak pernah menemuinya. Hal ini membuat para jukir seakan semakin menderita. Sebab yang memiriskan lagi, mereka harus menanggung beban sangat berat.
"Duluh kan kami diberi tiket yang sesuai semestinya yaitu dua lembar, tapi kini hanya satu lembar. Terus gimana caranya kami ngecek nya, apalagi kalau ada kerusakan atau kehilangan kendaraan 1 rupiah pun pihak Dishub tidak membantu jadi kami semua yang nanggung," ungkap Mamek.
Dengan demikian, tentu saja sikap Bid Parkir Dishub Kota Malang ini dinilai sangat mengecewakan para jukir yang juga sama memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga. Tak sedikitnya, mereka menyebut dinas terkait terkesan memperkerjakannya ibarat selayaknya Kerja Rodi.
"Katakan hari ini kita diberi karcis 100 dalam sehari sesuai setoran, kemudian siang sudah habis. Otomatis kita parkir tanpa memakai karcis karena kita tidak bisa langsung minta lagi kecuali besok nya. Itu pun orang-orang terkadang melaporkan jukir sebagai pungli. Ini tidak adil. Para jukir pun sudah kami diklat, toh terjadi ya sudah pasti ada sebabnya akibat ketidak adilan Dishub Kota Malang," tegas pria kelahiran Malang tersebut.
Terkait kekecewaan Mamek ini, Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustakim hingga kini belum memberikan tanggapan maupun solusi. Para jukir pun berharap, agar mereka diperhatikan dan diperlakukan secara adil sebagai semestinya.
"Besok saya akan hearing dengan DPRD Kota Malang, semoga membawa hasil. Kami para jukir juga punya keluarga yang sama untuk kita nafkahi. Kalau sistem nya terus seperti ini, ya setiap hari makan bubur," tutupnya. (Yasin)