Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Seorang IRT Di Boyong Ke Mapolres Tanjungbalai


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus Sulasni (42), seorang IRT warga Jalan Arteri Gang Keluarga Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat (32/1/2020) sekira pukul 15.00 Wib. 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Tarigan menyebutkan pelaku di ringkus tidak jauh dari rumahnya.

"Benar tersangka kita ringkus berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Arteri Gang Keluarga Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sering di jadikan tempat bertransaksi narkoba jenis sabu. Berkat informasi tersebut Unit II Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah A1 personil langsung melakukan penyergapan dan saat melihat kehadiran petugas, pelaku sempat membuang barang bukti dari jendela kamarnya yang sempat terlihat petugas" ujar Tarigan. 

Putra Jani Tarigan juga menambahkan melihat hal tersebut petugas memerintahkan pelaku mengambil barang yang dibuangnya yang ternyata 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu. 

"Dengan ditemani Kepala Lingkungan,  personil melakukan penggeledahan rumah pelaku dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,  1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok sekop pipet plastik. Saat diinterogasi pelaku menyebutkan sabu tersebut miliknya dan kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1buah sendok sekop pipet plastik dan 1 buah handpone merk asus warna hitam diamankan ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ujar Tarigan sembari menyebutkan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengam ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Nunk) 
Lebih baru Lebih lama