MenaraToday.com - Simalungun :
Kepala Bagian Hukum (Kabaghum/red) kabupaten Simalungun Franky Purba,SH ditolak masyarakat pendemo yang mengatas namakan masyarakat adat Sihaporas dan beberapa lembaga mahasiswa seperti SAPMA-PP, GMKI, GMNI dan PMKRI saat melakukan aksi damai dengan tuntutan pembebasan lahan hutan adat yang diduga dikuasai oleh PT. Toba Pupl Lestari (TPL).
Penolakan tersebut dilontarkan oleh pimpinan aksi Andre sinaga, dengan alasan bahwa itu sangat sia-sia dan sepertinya hanya membuang-buang waktu, yang jawabannya akan tetap sama seperti saat aksi 18/11/2019 lalu. Dan masyarakat sangat kecewa, karena mereka menganggap Bupati Simalungun tidak peduli dengan masalah masyarakat Khususnya masalah lahan hutan adat sihaporas dan Dolok parmonangan.
"Kami disini datang butuh jawaban yang pasti dan seharusnya Bupati Simalungun, Wakil Bupati ataupun Sekda yang hadir menjawab keluhan kami ini, karena mereka yang mengambil keputusan. Kalau bapak kabaghukum itu sudah taunya kita, pasti jawabnya ia nanti kita sampaikan, kita laporkan sama Bupati dan akan kita tindak lanjutin, jadi kami tidak mau waktu kami terbuang, kami tolok dan tidak mau masuk kalau Kabaghukum (Franky Purba/red) yang menerima. Kalau tidak ada Bupati atau yang lainnya seperti Wakil dan Sekda, okelah terimakasih. Kami tahu sepertinya Bupati Simalungun tidak peduli dengan masyarakatnya, sebelumnya telah kami layangkan surat audiensi tapi tidak ada tanggapan samapai saat ini" ujar Andre Sinaga dalam orasinya.
Tetapi sebelumnya juga masyarakat berharap Bupati Simalungun JR saragih hadir ditengah masalah keluhan masyarakat tersebut. Dan sebelumnya telah membuat surat audiensi kepada Bupati Simalungun, namun tidak ada jawaban sehingga memilih turun kejalan.
Permasalahan hutan adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan yang diduga dikuasai oleh PT. Toba Pupl Lestari (TPL) secara ilegal tersebut sudah berjalan sangat lama dan hingga saat ini pemerintah kabupaten Simalungun belum mengambil kebijakan yang pasti ataupun peraturan daerah yang mengikat dan menyelesaikanpermasalahan tersebut.
Dan permasalahan tersebut sudah beberapa kejadian terjadi yang membawa permasalahan hingga tindakan-tindakan kriminal yang mengganggu dan menjadi polemik hukum.
Saat dikonfirmasi Kabag hukum Franky Purba,SH terkait apakah audiensi masyarakat sebelumnya sudah disampaikan kepada Bupati Simalungun JR Saragih? dan apa tanggapannya? Serta penolakan dirinya berdialog bersama peserta aksi. Franky Purba menjawab, "ia, tapi sepertinya bukan tanggapan melainkan kesepakatan kemaren adalah Perda (Peraturan daerah) karena peraturan itu juga diatur untuk perda, jadi diharapkan Perda inisiatif dari DPRD aja. jadi itu perda insiatif DPRD dibahas bersama perwakilan dari mereka. Kitakan tetap menerima mereka, tapi mereka aja yang seperti itu. Seharusnya ini dibahas ke DPRD" jelasnya sambil berlalu. (R1/red)