Menaratoday.Com - Simalungun :
Team opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Polres Simalungun meringkus seorang pemakai narkoba di jalan umum Tanah Jawa, Kota Siantar Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol J Purba melalui Kanit Reskrim Iptu Jahoras Sinaga,SH Minggu, (2/02/2020) sekira jam 10.00 wib membenarkan pihaknya meringkus Jamal Shandy Sinaga (32) warga Sidorejo Huta III Silobosar Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/2/2020) di Jalan Umum Tanah Jawa Nagori Balimbingin Kecamatan Tanah Kawa Kabupaten Simalungun.
"Dari tangan tersangka kita menemukan barang bukti berupa 3 bungkus klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, 1 bungkus klip kecil kosong, uang tunai Rp. 150 ribu, 1 unit HP Vivo warna hitam, 1 dan 1 unit septor Yamaha X - Ride warna abu-abu" ujar Jahoras Sinaga.
Sinaga menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan ada seorang laki-laki dari Siantar menuju Tanah Jawa yang membawa narkotika jenis sabu
"Berbekal informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan mengadakan razia di depan Mapolsekta Tanah Jawa. Sekitar pukul 21.30 Wib kita melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Kemudian kita menggentikan sepeda motor pelaku dan melakukan pemeriksaan dan kita menemukan narkoba tersebut dari saku celananya di sebelah kanan. Saat di lakukan interogasi pelaku menyebutkan sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 500 ribu dari seorang laki-laki warga Kampung Banjar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Kotamadya Siantar. Namun saat dilakukan pengembangan petugas tidak berhasil menemukan penjual sabu kepada pelaku. Kemudian pelaku di boyong ke Mapolsek Tanah Jawa untuk proses lebih lanjut" paparnya (RG)