MenaraToday.com - Jambi :
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengadakan penyuluhan kepada masyarakat di Hotel Bintang Lima BW Luxury di Kota Jambi, Sabtu (20/02/2020).
Ketua Umum LPKNI Kurnia Hidayat menyebutkan sangat berharap kepada seluruh Masyarakat Provinsi Jambi, agar dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
"Kita telah mempersiapkan kegiatan ini jauh-jauh dihari sebelumnya. Saya berharap dengan diadakannya kegiatan ini semoga para peserta yang mengikuti dapat memahami apa yang telah di paparkan oleh nara sumber" ujarnya.
Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi Ibnu Kholdun menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki 5 Tugas utama. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pada Pasal 28, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pada pasal 44.
“LPKSM ini juga bertugas dalam menyebarkan informasi yang bertujuan guna untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta Kehati-hatian dari seluruh konsumen dalam mengkonsumsi barang ataupun jasa,” ucap Ibnu Kholdun.
Dalam acara ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Sri Argunaini turut menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam perlindungan konsumen.
“Yang masuk Pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dalam hal tersebut Disperindag mempunyai 3 tugas, yang mana Bidang PKTN ini, bertugas dalam urusan Perlindungan Konsumen, Tata Niaga dan pengawasan barang beredar maupun jasa,” jelas Sri Argunaini.
Sementara itu Direktur PKTN, Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Nina Mora, mengatakan, Pada saat ini secara Umum Kondisi Perlindungan Konsumen masih berada pada tahap belum berdaya dan perlu pemahaman yang benar kepada seluruh masyarakat Jambi
“Yang mana upaya perlindungan konsumen tersebut bisa dikatakan berhasil dan sukses apabila seluruh konsumen yang ada diseluruh Wilayah Indonesia ini, telah memahami hak dan kewajibannya dan mampu dalam melindungi diri sendiri dari potensi kerugian yang ada,” pungkasnya (Arian Arifin)