MenaraToday.Com - Jakarta :
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengemukakan, pemerintah berketetapan menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap kuat. Undang-undang (UU) baru KPK yang disetujui pemerintah hanya berkeinginan agar lebih mudah dipahami secara hukum dan tidak dicurigai.
Hubungan Komisioner dan Dewas KPK Diklaim Berjalan Baik
"Bagi pemerintah sendiri, KPK harus kuat. Penguatan KPK sebagai salah satu ujung tombak dalam perang melawan korupsi," kata Mahfud usai menerima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Adapun anggota Dewas yang hadir lengkap, dipimpin oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan empat anggota yaitu Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.
Mahfud menjelaskan, penunjukkan anggota Dewas sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam memperkuat KPK. Hal itu ditunjukkan dengan mengangkat anggota Dewas yang kredibel, berkualitas dan berintegritas.
Pencegahan Korupsi Tak Hanya Tergantung KPK
"Dewan Pengawas yang oleh presiden dipilih dari orang-orang yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat. Nama-nama itu dipilih sendiri oleh presiden sebagai komitmen terhadap penguatan KPK," jelas Mahfud.
Dia menegaskan, pemerintah juga bekerja memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Hal itu agar bisa lebih kuat lagi bersineegi dengan KPK.
"Di tingkat pemerintah akan ada dorongan bahwa kepolisian dan Kejaksaan Agung juga harus kuat sehingga menjadi sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum itu sebelum masuk ke lembaga yudikatif atau Mahkamah Agung," tutur Mahfud.
Dewas: Tugas Kami Menahan Laju Pelemahan KPK
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengemukakan, KPK merupakan salah satu aparat penegak hukum yang dikoordinir oleh Menko Polhukam. Dengan hirarki seperti itu, sangat wajar Dewas datang ke Mahfud untuk meminta pandangan dan pendapat tentang keberadaan Dewas.
"Banyak hal beliau sampaikan kepada kami untuk memperkuat kedudukan KPK dalam pemberantasan korupsi. Khususnya Dewas yang memang kami sendiri juga masih baru untuk mengawali kinerja kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK," ujar Tumpak.(efrizal)