MenaraToday.Com - Simalungun :
Beberapa kebijakan dan peraturan Bupati Simalungun JR Saragih selama ini banyak menjadi kontroversial dan terkesan mengada-ada tanpa landasan hukum dan peraturan di atas yang pasti, Hal itu selalu di pertanyakan masyarakat.
Salah satunya peraturan bupati dalam penggunaan/alokasi anggaran yang banyak dipertanyakan, karena terkesan sangat dirahasiakan serta tidak transparan kepada publik. Dimana peraturan Bupati yang seharusnya menjadi informasi publik dan di update dalam situs website pemerintah Kabupaten Simalungun supaya dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat luas.
Seperti halnya peraturan Bupati Simalungun terkait pembagian alokasi dana desa setiap tahun anggarannya. Dalam penelusuran media ini di website Simalungun, perbup Simalungun tentang dana desa hanya ada alokasi TA.2015.
Dan saat dikonfirmasi Franky Purba,SH sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Simalungun, pada (1/2/2020) melalui sambungan sellulernya membenarkan hal tersebut dan berdalih adanya kendala di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI).
"Ia itu belum, JIDH Simalungun belum berjalan, JIDH Kemenkumham tidak konek ke JIDH Simalungun. Jadi perbup itu masih dalam bentuk hardcopy, jaringan informasi hukum Kemenkumham belum konek. Jadi kirim aja surat resmi, nanti kita jawab secara resmi juga" ujar Franky Purba dari sebrang sambungan selluler.
Namun yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, mengapa Jaringan informasi hukum tersebut selama 4 tahun ini tidak terkoneksi?.
Seperti yang disampaikan Rudi Gultom salah satu warga, "apa benar tidak terkoneksi? Jadi selama 4 tahun ini perbupnya tertutup lah ya untuk rakyat, hanya bupati dan OPDnya yang tau. Dan ini sudah mau hampir selesai masa jabatan bapak JR Saragih tidak bisa kita akses apa aja peraturan yang dibuatnya selama ini. Ini harus ditindak lanjuti, supaya keterbukaan informasi publik itu bisa terwujud dan di laksanakan serta diawasi masyarakat" jelasnya.
Menteri Menkumham Yasona Laoly juga diharapkan dapat menindak lanjutin hal tersebut supaya masyarakat dapat mengakses apa aja peraturan yang telah dibuat pemerintah untuk masyarakat dan mendukung kemajuan bangsa Republik Indonesia. (R1/red)