MenaraToday.com - Malang :
Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3) Terminal Arjosari Linda Sibarani sebagai wakil dari Dinas perhubungan Kota Malang membuka sekaligus memimpin acara pertemuan dalam rangka rembuk atau mediasi bersama dengan puluhan pedagang Kios Terminal Arjosari yang berlangsung di kantor UPT Terminal Arjosari itu atas undangan dari Dinas Perhubungan Kota Malang Rabu(19/2/2020).
Para undangan yang terdiri dari puluhan anggota pedagang Kios Terminal Arjosari, turut di dampingi oleh Tim dari (LBH) 19.III Lembaga Bantuan Hukum).
Dalam ulasan yang di sampaikan Linda terkait apa yang menjadi persoalan yang di keluhkan dari para pedagang kios terminal Wrjosari
Bahwa para pedagang kios di Terminal meminta kejelasan pada Dishub tekait Status "Relokasi sementara" , oleh karena sampai saat ini sudah sembilan tahun, sejak tahun 2011, namun tidak ada kejelasan dari Dishub,
Padahal menurut para pedagang kios bahwa di area tempat relokasi itu jauh dari pengunjung, dan kiosnya tidak memadai, juga akses jalannya tidak ada penumpang sehingga dagangan atau warungnya tidak laku
"Menurut pengakuan para pedagang yang berjumlah 18 orang tersebut masing masing sudah di mintai biaya sewa per kios sebesar Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, belum termasuk retribusi lainya, "ungkap Husain Sidik selaku kordinator pedagang kios terminal arjosari pada media ini (19/2/2020)
Dari kondisi tersebut Dinas Perhubungan Kota Malang yang sebelumnya juga menerima surat aduan dari warga pedagang melalui LBH 19.III ( Lembaga Bantuan Hukum), oleh karena itu Dinas perhubungan Kota Malang ikut membantu mengundang para pedagang.
"Untuk rembuk mencari solusi yang terbaik, sekaligus mendata dan mencocokkan sesuai dengan data bis yang ada pada kami " Terang Linda Sibarani Senin (19/2/2020)
Di katakan Linda Sibarani, kami punya landasan bahwa kami memiliki sertifikat SHM Terminal Arjosari kemudian ada Perdanya yang mengatur yaitu perda no.3 tahun 2015
Dan yang kami proses adalah bedak bedak yang ada di terminal arjosari yang di bangun oleh pemerintah Kota Malang, dan yang di tempati oleh bapak dan ibu , itu adalah taman " Bukan untuk kios "Terang Linda
Kata Linda kami juga tidak mengerti kenapa pak Gatot (mantan Ka.Upt) saat itu, berani mengeluarkan surat tanpa ada registernya, tanpa di ketahui oleh Kepala Dinas, dalam surat tersebut isinya adalah Relokasi Sementara ke pada pada pedagang ke lokasi yang di tempati sekarang,
Sehingga apa yang di lakukan oleh Gatot mengeluarkan surat rekomendasi terkait Relokasi sementara tersebut " menurut Linda Sibarani , adalah bukan tanggung jawab Dinas Perhubungan "jelasnya di hadapan peserta rapat
"Kalau lokasi penampungan sementara itu, saat ini sudah menjadi kewenangan Kementrian Perhubungan , oleh karena itu bisa menghubungi pak Nanang sebagai kordinator dari Kemenhub di terminal Arjosari", katanya
Dari hasil Rembuk, di Dinas perhubungan melalui Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Terminal Arjosari " Linda Sibarani mengarahkan agar para pedagang mau menempati 15 belas kios yang saat ini ada di belakang sini "kata Linda
Namun demikian para pedagang kios harus mematuhi prosedur dan menyelesaikan Adminitrasi yang nantinya akan di tempati
Selain itu Linda juga menanyakan kepada pihak LBH apakah para pedagang kios itu " mempunyai klausal berupa Surat Kontrak antara pedagang dengan pihak Dishub
Terkait hal itu Ketua LBH 19.III. Kota Malang Andi Rachmanto SH "angkat bicara bahwa , memang diakui secara legalitas klaen kami tidak kuat atau lemah tapi kita berharap bahwa para warga pedagang PKL ini adalah mata pencahariannya pedagang kios atau warung, ini menyangkut perut , untuk itu kami berharap agar "orang orang ini janganlah serta merta di ber hanguskan begitu saja , kami berharap ada kebijakan, jangan sampai mereka ini menjadi maling dan rampok yang nantinya menjadikan beban sosial, Lanjut Andik (Yasin)