Awaluddin alias Wak Ongah (48) warga Jalan Pekan Selasa Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tanjungbalai Utara. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai nelayan ini kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di areal kompleks pemakaman umum di Jalan Al Karim, Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Jumat (32/1/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Tarigan menyebutkan bahwa pelaku merupakan tangkapan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara.
"Benar, jadi kita mendapatkan pelimpahan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Awaluddin alias Ongah yang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di areal Pemakaman Umum di Jalan Al. Karim" ujar pria dengan pangkat tiga garis kuning di pundak ini kepada MenaraToday.Com, Minggu (2/2/2020)
Lebih lanjut Putra menyebutkan tersangka diringkus berkat informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang sering bertransaksi narkoba di areal perkuburan tersebut. Tanpa buang waktu lama petugas ops Polsek Tanjungbalai Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Setelah beberapa mengintai akhirnya petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di infokan warga.
"Kita melihat tersangka di areal perkuburan. Tanpa menunggu lama kita langsung meringkus tersangka dan setelah kita geledah kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti dan saat kita lakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya" ujarnya.
Putra juga menambahkan setelah diinterogasi, tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,02 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,01 gram, 1 bungkus plastik transparan kosong, 1 unit HP merk Mito warna putih, 1 kotak rokok Gudang Garam Surya dan timah rokok langsung di gelandang ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian di kirim ke Mapolres Tanjungbalai.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentabg narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidip atau hukuman mati" katanya. (Nunk)