MenaraToday.Com - Mesuji :
Tekab 308 Polsek Wayserdang berhasil meringkus Edi lestari (36) warga Sumber Agung, Desa Pematang Kasih Dusun Tiga Kecamatan Mesuji Kabupaten Oki terkait kasus Curanmor serta mengamankan 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 2 unit kunci T dan berbagai jenis body kendaran Roda 2 yang diduga dari hasil kejahatan, Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 16.00 wib
Pada saat penangkapan pelaku sedang berada di rumah kawannya di desa Umbul Rowo Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI. dan team tekab 308 langsung menuju ke rumah TSK dan mendapati TSK sedang duduk bersama kawan kawannya, kemudian tersangka diamankan . Pada saat mencari barang bukti tersangka berusaha melarikan diri sehinga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kapolsek Wayserdang Iptu Suldi menyebutkan pngungkapan kasus ini atas dasar Laporan Polisi : LP/05-B/I/2020/Polda LPG/RES Mesuji/Sek Wayserdang pada tanggal 20 Januari 2020 dan LP/08B/I/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Sek Wayserdang tanggal 23 Januari 2020 dengan TKP Tempat Desa Gedung Sri Mulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Jadi pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 05.30 wib sewaktu pelapor bangun tidur dan melihat sepedamotor jenis Honda CBR No.Pol BE 5341 LS dan Honda Beat warna Hitam No.Pol 4815 LK sudah tidak ada, dan pintu terbuka serta dinding yang terbuat dari kayu rusak. Untuk kasus kedua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wib sewaktu korban bangun tidur tidak melihat lagi sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih No.Pol B 3569 PCE di parkiran teras depan rumah. Atas kejadian tersebut kedua korban yakni , Tri Wibowo (33) dan Marlan yang keduanya warga Desa Gedung Srimulyo Kecamatan Wayserdang Kabupaten Mesuji Lampung dengan kerugian senilai puluhan juta rupiah" ujar Kapolsek.
Kapolsek membahkan pelaku mengambil R 2 dengan cara merusak dinding rumah lalu mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci R2 dengan menggunakan kunci letter T.
"Dan Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Wayserdang untuk dilakukan pengembangan, untuk mengungkap pelaku lain yang terkait dengan jaringan ini .dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 ayat l KUHP.
Kapoksek Wayaerdang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap para pelaku curanmor dengan melakukan upaya-upaya pencegahan seperti memasang kunci ganda saat memarkir kendaraan. (Edy/fan)