Lawan Petugas, 1 Dari 2 Pengedar Sabu Di Hadiahi Timah Panas


MenaraToday.Com - Asahan :

Satres Narkoba Polres Asahan meringkus dua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di kawasan Kota Tanjungbalai, Senin (30/3/2020). 


Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Narkob AKP Anthony Tarigan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni JR (35) alias TM dan NR (35). 


"Keduanya ditangkap terpisah. JR ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar. Sedangkan NR bersama barang bukti diamankan di sebuah rumah kontrakan, di jalan Mawar, Kota Tanjungbalai. Salah satu tersangka berinisial JR terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat hendak diamankan petugas," kata Anthony Tarigan, di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran. 

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini mengungkapkan, penindakan terhadap kedua pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. 

"TM diduga bagian dari sindikat jaringan internasional, Indonesia-Malaysia. Penyelidikan atas kasus tersebut sudah di mulai sejak Desember 2019 lalu," ungkapnya. 

Tarigan mengungkapkan, pelaku TM berperan sebagai kurir yang menjemput barang haram tersebut dari tengah laut ke darat. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya baru saja mengangkut sabu-sabu seberat 20Kg. Sesampainya ditepi, sebanyak 19 Kg Sabu-sabu langsung diserahkan kepada sesorang berinisial AM, warga Selat Lancang. Dalam menjalankan tugasnya itu, tersangka TM mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 55 juta, sedangkan pelaku TM mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 55 juta" ujarnya. 

Dari penangkapan tersebut, lanjut Anthony, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 534 gram yang dibagi dalam 4 bungkus plastik besar, 7 plastik sedang dan 2 bungkus plastik kecil. 

"Setelah menjemput sabu itu dari tengah laut dan mengatakan ke tepi, saya mendapatkan upah sebesar Rp 55 juta. Sebagian hasilnya sudah saya buat untuk hepi-hepi bang," ungkap TM sambil meringis kesakitan. (Nunk/dd)
Lebih baru Lebih lama