MenaraToday.com - Simalungun :
Pembangunan telekomunikasi dibeberapa tempat di kabupaten Simalungun diduga tidak mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) menara jaringan dan dikerjakan secara ilegal.
Dimana saat ini tampak dibeberapa wilayah terus seperti di kecamatan Panombeian panei telah berdiri tower menara jaringan telekomunikasi dan tidak memasang plank registrasi izin pembangunan dari pemerintah kabupaten Simalungun yang seperti biasanya.
Dalam pantauan pada 20 Maret 2020 disalah satu kegiatan persis di dekat jalan besar lintas Siantar - Seribudolok Nagori Panombean Marjandi, kecamatan Panombeian pane, kabupaten Simalungun ada pekerjaan tower menara jaringan.
Dan dilokasi pembangunan menara jaringan tidak terlihat berupa izin pembangunan dari pemerintah, Namun salah satu pekerja saat ditanyai terkait milik siapa jaringan tersebut, menjelaskan bahwa jaringan Smartfren( PT. Sinar Mas Komunikasi Teknologi/red) bang, kami hanya pekerja" ujarnya.
Namun saat di coba dikonfirmasi pemerintah Nagori /pangulu Nagori Panombeian marjandi, namun sangat disayangkan tidak berada diruangannya.
Sedangkan Dinas PU dan cipta karya kabupaten Simalungun melalui Agus Situmorang mengaku adanya permohonan rekomendasi dari Dinas, namun tidak bisa dipastikan dimana wilayahnya dan milik perusahaan apa? Karena data berada dikantor, sedangkan dirinya masih berada dilapangan.
Diminta pemerintah bertindak tegas untuk membenahi pembangunan menara jaringan telekomunikasi sehingga tidak terjadi persaingan tidak sehat antara perusahaan penyedia telekomunikasi serta dapat melakukan beberapa pengkajian lingkungan sehingga masyarakat tetap aman dan tidak terancam. (R1/red)