Satresnarkoba Polres Batubara Lumpuhkan Pelaku Pengedar 2 Kg Sabu


MenaraToday.Com - Batu Bara.

Setelah berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebesar 5 kg pada beberapa hari lalu, sekarang Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu dari Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.


Hal tersebut dipaparkan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Abdul Mutholib, dan Kasat Reserse Narkoba AKP Henry D.B Tobing, SH, Senin (30/03/2020) sekitar pukul 09.00 wib, saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara.

Kapolres juga menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berinisial BI (37) Alias Bembeng warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan rekannya SS (39) warga Kota Tebing Tinggi berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Keduanya berhasil ditangkap beserta barang bukti 2 Kg Narkotika jenis Sabu oleh tim Satres Narkoba Polres Batu Bara pada 25 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB saat hendak transaksi di salah satu Rumah Makan Minang di Kecamatan Limapuluh. Sabu dibungkus dalam satu kotak berisikan dua buah plastik merek Guanyinwang yang berisi sabu dan menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari Aceh," ucap AKBP Ihwan.

Kapolres menambahkan kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melepaskan diri saat akan ditangkap.

"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat akan diringkus" ujar Ikhwan Lubis (Dwi)
Lebih baru Lebih lama