MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :
Selama dua pekan, pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 14 orang pelaku dalam 11 kasus dari hari Kamis (27/2/2020) sampai Sabtu (7/3/2020) di lokasi dan waktu yang berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P. Hutagaol dalam acara press release di halaman Mapolres Tebing Tinggi Senin (9/3/2020) sekitar jam 11.00 WIB.
Dalam paparannya, Kapolres AKBP James P. Hutagaol menyampaikan, dari ke 14 pelaku yang diamankan terdapat enam pelaku sebagai pengedar dan delapan pelaku sebagai pemakai narkotika, kata James Hutagaol.
Lanjut Hutagaol "Ke 14 pelaku diamankan di Kecamatan Padang Hilir sebanyak 3 kasus, Padang Hilir 1 kasus, Bajenis 4 kasus, Bandar Khalipah 1 kasus, Kecamatan Tebing Tinggi 1 kasus dan Kecamatan Tebing Syahbandar 1 kasus" Jelas Kapolres
Selain mengamankan ke 14 pelaku, pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5, 66 gram dan 20 butir pil Extacy seberat 4, 97 gram, kata Hutagaol.
Kepada ke 14 pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai dengan 20 Tahun penjara, tutup Hutagaol.(Irlan.S)