MenaraToday.com - Situbondo :
Kelanjutan permasalahan dugaan penyerobotan lahan tanah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa hutan lindung (bukti konkrit 3 sertifikat diamankan polsek Sumbermalang) dan sisanya sertifikat hutan produksi melalui prona tahun 2015 dan 2016 yang terjadi di tiga dusun (kocapeh, krajan, plampang) desa alas tengah Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo. Rabu (22/4/2020)
Dari keterangan Pendamping RHL (Rehabilatasi Hutan Lindung) RPH Sumbermalang, BKPH Besuki, KPH Bondowoso yang mengawal pelaporan dugaan penyerobotan lahan tanah hutan milik negara tersebut, EDI SUSANTO mempertanyakan Waka ADM Situbondo, KPH Bondowoso, Sabri yang mana meminta agar kasus tersebut dicabut kepada saya, " ada apa ini dengan Sabri ?... intinya yang bermula kasus prona tersebut telah diadukan ke polsek sumbermalang dan langsung kasus tersebut dilaporkan kejaksaan situbondo" ujarnya
Edi Susanto melanjutkan mempertanyakan kenapa Sabri selaku Waka ADM Situbondo kok malah meminta kepada saya agar kasus tersebut dicabut ?..., Padahal kasus ini sangat merugikan Negara dan Perhutani sebagai pengelola, yang jadi pertanyaan dalam hal ini posisi Waka ADM Situbondo Sabri ada dipihak mana ?..... , Mungkinkah Sabri dipihak panitia penyelenggara prona tersebut ?.... " Tanyanya
Lanjut Edi Susanto mengatakan, " Saya akan melaporkan oknum perhutani ke Polda Jatim kalau perlu ke Gakkum KLHK berserta panitia penyelenggara prona termasuk kadesnya karena menurut saya ini merupakan kejahatan terorganisir yang merugikan Negara dan Masyarakat serta melakukan pembiaran adanya kejadian penyerobotan lahan tanah milik negara yang dikelola oleh perhutani di hutan lindung dan hutan produksi." Tegasnya
"Dimohon Waka ADM Situbondo untuk memberikan sanggahan atau jawaban dari permasalahan tersebut, di kolom komentar berita yang di muat ini." Pintanya Edi Susanto.
Selain daripada itu edi susanto menunjukkan bukti-bukti ke awak media berupa photo copy sertipikat kepemilikan tanah yang muncul dilahan kawasan hutan tersebut sebanyak 24 photo copy sertifikat.
Dalam pemberitaan ini Edi Susanto meminta kepada awak media agar nama-nama tidak diinisialkan atau disembunyikan agar semuanya terbuka dan transparan. (Sholeh)