MenaraToday.Com - Surabaya :
Anto Suprapto (28) seorang DPO dalam kasus pencurian sepeda motor diringkus polisi saat pulang kerumahnya di Jalan Anggrek Inpres Siduarjo sejak pertengahan bulan Maret lalu.
"Tersangka merupakan DPO kami setelah beraksi di bulan Maret kemarin di wilayah lokasi Tenggilis," Kata Kapolsek Tenggilis, Kompol Kristiyan Beobel Martino, Jumat (11/4/2020).
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya itu ditempat penadah.
"Penadahnya itu sendiri adalah teman tersanga, Ujar Kapolsek sembari menyebutkan pihaknya mengamankan empat barang buktinhasil kejahatan pelaku serta keempat penadah yakni Fuji Widodo, Abdullah, Margo Utomo dan Ardiansyah. Dan motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2 - 3 juta tergantung kendaraannya. Dan akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun pasal 363 KUHP. (Angga)