MenaraToday.Com - Kota Batu :
Mencoba mengelabui Polisi dengan membuat laporan palsu yang mengaku sebagai korban perampokan, 2 pria berinisial MH warga Desa Giri Purno dan AH warga Desa Temas di ciduk polisi.
Kapolres Batu AKPB Harviandhi Agung Prathama,SIK,MIK yang akrap di pangil Havis didampingi Kasat Reskrim Hendro Tri Wahyono, S.H., M.H mengatakan peristowa ini berawal saat pelaku mendatangi Polsek Junrejo dan membuat laporan bahwa dirinya mengaku telah di begal oleh seseorang dan telah kehilangan tas yg berisi satu buah hp Samsung s9 warna blue navi, satu buah laptop Asus warna hitam.
"Jadi pelaku menyebutkan bahwa aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo pada hari Jumat, 10 April 2020 lalu sekira pukul 12.30 Wib. Namun kita tidak langsung percaya dengan laporan pelaku. Kita pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi/saksi dan kita menemukan beberapa kejanggalan antara keterangan saksi dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku dan kita langsung mengamankan kedua pelaku. Saat di interogasi pelaku menyebutkan bahwa kejadian pembegalan tersebut merupakan skenario dirinya sendiri dengan maksud sebagai alasan belum membut palaporan ke pimpinannya di mana dia bekerja" ujarnya.
Lebih lanjut Harvis menambahkan setelah diketahui laporan tersebut palsu,penyidik langsung mengamankan tersangka bersama temannya yang berperan sebagai begal.
"Jadi awalnya terlapor MH mendapat tugas dan tanggung jawab di tempat kerjanya untuk membuat daftar laporan di toko di mana dia bekerja .Dikarenakan belum diselesaikan laporan tahunan. takut dimarahi pimpinannya,kemudian terlapor ini membuat skenario seolah-olah merupakan korban begal,dan laptop tempat menyimpan file laporan tahunan tersebut telah diambil oleh orang lain,"kata harvi saat Konferensi Pers di Mapolres Kota Batu
selanjutnya terlapor MH meminta bantuan temannya yang berinisial AH dengan memberikan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta,untuk menjadi eksekutor atau pelaku begal.Padahal faktanya,kejadian pencuri dengan kekerasan tersebut adalah hasil rekayasa atau skenario yang dibuat oleh terlapor MH sendiri.
"Dari kejadian ini, anggota kami mengamankan keduanya dengan disertai barang bukti lainnya yang digunakan,berupa satu unit sepeda motor Yamaha EROX warna kuning dengan Nopol N 2653 KH,dan satu unit sepeda motor Honda VARIO 125 warna merah Nopol AG 4904 PX,"terang Kapolres Batu.
Harviandhi Agung juga menegaskan,akibat laporan palsunya,MH dan AH kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Keduanya kami jerat dengan pasal 220 KUHP,dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan,"pungkasnya (Nur Jamat)