Mearatoday.com. - Dharmasraya
Menyikapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat No: 180-297-2020, tentang pemberlakuan PSBB Diwilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan Covid-19.
Maka dari itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Kumperdag) Drs Zubrizal, bagikan 10 ribu masker kepada pedagang Pasar tradisional yang berada di wilayah Kabupaten teranyar itu.
"Masker dibagikan kepada pedagang pasar tradisional, merupakan hasil produksi pelaku IKM dan UMKM binaan Dinas Kumperdag Dharmasraya," kata Drs Zubrizal kepada media ini melalui telpon selulernya Rabu (22/4/20).
Kegiatan tersebut, merupakan bentuk kepedulian Dinas Kumperdag dalam memutus mata rantai Covid-19, Diwilayah Dharmaraya. Adapun masker dibagikan kepada pedagang berada di pasar tradisional tersebut, merupakan hasil produksi IKM dan UMKM binaan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini.
"Dengan adanya kegiatan dilakukan oleh pelaku IKM dan UMKM binaan, tentu akan menambah penghasilan bagi mereka, sehingga selama PSBB mereka masih mendapatkan penghasilan dari hasil produksi usaha miliknya, untuk mencukupi kebutuhan keluarga," terang Kadis Kumperdag itu.
Adapun pembagian masker tersebut, lebih diutamakan pasar tradisional yang berskala besar, serta berada di pinggiran jalan lintas Sumatera (Jalinsum) dan pasar berdampingan langsung dengan wikayah perbatasan Kabupaten, dan Provinsi tetangga.
Untuk saat ini ada sekira 20 pasar terdata memiliki tingkat kerawanan. Maka, pembagian masker lebih diutamakan kepada pasar dianggap rentan itu. Adapun masker tersebut, diserahkan oleh Tim Dinas Kumperdag kepada wali nagari, atau pengurus pasar. Sehingga mereka dapat membagikan kepada pedagang berada di pasar tersebut.
"Kita juga mengetahui secara bersama bahwasanya pasar merupakan lokasi fasilitas umum, sekaligus tempat beraktifitas masyarakat, tentu sangat rentan akan penyebaran Covid-19. Untuk mencegah dampak pemindahan virus tersebut antara pedagang dan pembeli, maka perlu kerjasama dalam memeranginya," terang Zubrizal.
Ia juga menyadari, bahwa pembagian 10 ribu masker tersebut belum seluruhnya dapat terpenuhi. Setidaknya kepedulian Dinas Kumperdag membagikan masker ini, dapat menghalangi ataupun mengurangi penularan virus Corona.
"Kita sangat berharap, dengan pembagian masker kepada pedagang, mampu mengantisipasi penukaran Covid-19, antara pedagang dan pembeli," pungkas Zubrizal.
(Syaiful Hanif)
Menyikapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat No: 180-297-2020, tentang pemberlakuan PSBB Diwilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan Covid-19.
Maka dari itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Kumperdag) Drs Zubrizal, bagikan 10 ribu masker kepada pedagang Pasar tradisional yang berada di wilayah Kabupaten teranyar itu.
"Masker dibagikan kepada pedagang pasar tradisional, merupakan hasil produksi pelaku IKM dan UMKM binaan Dinas Kumperdag Dharmasraya," kata Drs Zubrizal kepada media ini melalui telpon selulernya Rabu (22/4/20).
Kegiatan tersebut, merupakan bentuk kepedulian Dinas Kumperdag dalam memutus mata rantai Covid-19, Diwilayah Dharmaraya. Adapun masker dibagikan kepada pedagang berada di pasar tradisional tersebut, merupakan hasil produksi IKM dan UMKM binaan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini.
"Dengan adanya kegiatan dilakukan oleh pelaku IKM dan UMKM binaan, tentu akan menambah penghasilan bagi mereka, sehingga selama PSBB mereka masih mendapatkan penghasilan dari hasil produksi usaha miliknya, untuk mencukupi kebutuhan keluarga," terang Kadis Kumperdag itu.
Adapun pembagian masker tersebut, lebih diutamakan pasar tradisional yang berskala besar, serta berada di pinggiran jalan lintas Sumatera (Jalinsum) dan pasar berdampingan langsung dengan wikayah perbatasan Kabupaten, dan Provinsi tetangga.
Untuk saat ini ada sekira 20 pasar terdata memiliki tingkat kerawanan. Maka, pembagian masker lebih diutamakan kepada pasar dianggap rentan itu. Adapun masker tersebut, diserahkan oleh Tim Dinas Kumperdag kepada wali nagari, atau pengurus pasar. Sehingga mereka dapat membagikan kepada pedagang berada di pasar tersebut.
"Kita juga mengetahui secara bersama bahwasanya pasar merupakan lokasi fasilitas umum, sekaligus tempat beraktifitas masyarakat, tentu sangat rentan akan penyebaran Covid-19. Untuk mencegah dampak pemindahan virus tersebut antara pedagang dan pembeli, maka perlu kerjasama dalam memeranginya," terang Zubrizal.
Ia juga menyadari, bahwa pembagian 10 ribu masker tersebut belum seluruhnya dapat terpenuhi. Setidaknya kepedulian Dinas Kumperdag membagikan masker ini, dapat menghalangi ataupun mengurangi penularan virus Corona.
"Kita sangat berharap, dengan pembagian masker kepada pedagang, mampu mengantisipasi penukaran Covid-19, antara pedagang dan pembeli," pungkas Zubrizal.
(Syaiful Hanif)