DPRD Tanjungbalai Sesalkan Honorer Dinas Perizinan Jadi Calo, Instansi Terkait Akan Dipanggil


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Anggota DPRD Tanjungbalai sangat menyesalkan perbuatan oknum honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Satu Pintu Kota Tanjungbalai yang mau menjadi Calo pengurusan izin penimbunan DAS milik pengusaha Edi Syahputra di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung. 

"Kita sangat kecewa melihat kinerja dinas perizinan atas informasi adanya Calo ditubuh dinas perizinan untuk menguruskan perizinan. Belum lagi persoalan izin yang diurus adalah izin IMB yang dibangun diatas DAS, "ucap anggota DPRD Tanjungbalai Eriston Sihaloho saat dikonfirmasi wartawan Selasa (31/3/2020).

Oleh karena itu dirinya meminta kepada kepala dinas terkait agar menindak lanjuti dan menindak tegas oknum honorer tersebut, sehingga memberikan efek jera kepada jajarannya.

"Buat Kadis terkait tolong ditindak lanjuti, kenapa anggotanya terlalu maju mengurus izinnya tanpa sepengetahuan pimpinannya. Jadi saya sebagai anggota DPRD sangat kecewa melihat kinerja dinas perizinan Tanjungbalai ini. Oknum honorer itu harus diberikan sanksi tegas, "sambungnya.

Menanggapi adanya penimbunan DAS tanpa izin tersebut, dirinya meminta pemerintah dalam hal ini instansi terkait untuk menghentikan aktivitas penimbunan sampai segala sesuatu izin-izinnya dilengkapi. Dikatakannya juga bahwa dalam waktu dekat ini Lintas Komisi DPRD akan memanggil pihak dan instansi terkait serta pengusaha untuk menindaklanjuti penimbunan DAS tersebut.

"Instansi terkait harus hentikan itu penimbunan sampai izinnya dilengkapi. Dan untuk menindaklanjuti informasi ini, dalam waktu dekat ini akan kita panggil pihak dan instansi terkait serta si pengusaha nya. Jadi sebelum itu, kami meminta kepada dinas perizinan agar mendata berapa banyak perusahaan yang ada di Tanjungbalai dan berapa kontribusi untuk kota yang menjadi PAD, "ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa oknum honorer Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai bernama Sanjani, menjadi Calo pengurusan izin penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai. Hal itu terungkap dari keterangan Swandi alias Apin, pengawas proyek penimbunan DAS saat petugas KSOP Tanjungbalai-Asahan (TBA) Sidak ke lokasi penimbunan tersebut, Senin (30/3/2020) lalu. (Gani)
Lebih baru Lebih lama