Forum Mahasiswa Dan Pembelajar Tanjungbalai Minta Perhatian Khusus Dari Pihak Kepolisian.


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Terkait adanya kegiatan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak oleh Walikota Tanjungbalai pada hari Minggu 29 Maret 2020 di rumah dinasnya, sesudah dikeluarkannya maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid 19).

Dalam maklumat Kapolri tersebut, pada poin 2 huruf a, sudah secara jelas menyebutkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, namun sepertinya hal tersebut justru tidak di hiraukan oleh Walikota Tanjungbalai. Selasa (31/3/20). Dalam hal ini entah beliau tidak faham, atau tak mau ikut aturan kita juga tidak tau, terang Ridho.

Kami heran melihat Walikota Tanjungbalai, entah dengan alasan apa walikota membuat kegiatan tersebut. Bahkan, melalui surat edaran yang di keluarkannya sendiri, Yaitu surat edaran walikota nomor 800/6200/BKD/2020 pada point 7 Walikota memerintahkan untuk meniadakan sementara pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan masyarakat, dan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Menjadi kontradiktif, apa yang dilakukan Walikota dengan mengumpulkan abang becak di rumah dinasnya seperti kiasan lirik lagu dangdut, "kau yang mulai kau yang mengakhiri, kau yang berjanji kau yang mengingkari". Heran kita melihat kebijakannya.

Hal tersebut, jika kita hubungkan dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan, pada pasal 93 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi  penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,-

Selain itu pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 Tahun 1984 menyebutkan, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam penjara 1 Tahun.

Maka dengan demikian, kami meminta agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memeriksa Walikota Tanjungbalai terkait kegiatannya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di rumah dinasnya beberapa hari yang lalu. Ya kita berharap jangan ada tebang pilih lah dalam penegakan hukum, baik pejabat atau atau rakyat biasa, jika melakukan pelanggaran hukum ya harus sama-sama di proses lah, setiap kita kan sama haknya di mata hukum, terang ridho lagi.

Ya kita belum tau ya, apakah karena kegiatan semalam yang mengumpulkan orang rame ada yang terinfeksi Covid 19, jika ada yang terinfeksi, apa gak tertular itu semua, pungkas ridho.

Seharusnya pemimpin itu memberikan contoh baik, bukan justru sebaliknya, mengajari masyarakatnya untuk tidak taat aturan. Jika kegiatan itu merupakan sebuah pelayanan kepada masyarakat, harusnya dilakukan dengan konsep yang matang, jangan lah macam "Sor sendiri"  Tutup Ridho Damanik SH.  (Gani) 
Lebih baru Lebih lama