Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Irsan Bakti berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan kasus Penggelapan. Kedua tersangka diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Selasa (21/4/2020) sekira pukul 19.00 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita telah mengamankan tersangka RJIS alias Galemot (36) dan BS (42) atas dasar
LP / 137 / IV / 2020 / SU / PSP, Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,"ujar Kasat
Lebih lanjut menurut Bambang, Kronologi penangkapan berawal dari adanya
laporan masyarakat yang diterima pihaknya tentang keberadaan para tersangka
" Setelah kita mendapatkan info tersebut selanjutnya Tim Tekab melakukan penyelidikan menuju TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses Hukum dan atas
hasil intrograsi, Kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Rizky Murani,"tutupnya (ucok siregar)