Karo Penmas Divhumas Polri Paparkan Perkembangan Kasus Hoaks Covid 19


MenaraToday.Com - Jakarta :

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si memaparkan perkembangan kasus hoaks Covid 19 du Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri,  Selasa (21/4/2020) sekira pukul 16.12 Wib. 

"Hingga 21 April 2020 Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangani 96 kasus hoaks dengan rincian 3 besar yaitu, Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus, Polda Riau 9 kasus, Polda Jabar dan Bareskrim masing-masing menangani 6 kasus dan 69 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran. Motif yang dilakukan oleh para pelaku yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah" ujar Argo Yuwono. 

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15  UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Efrizal) 
Lebih baru Lebih lama