MenaraToday.Com - Ketapang :
Polres Ketapang, Kalimantan Barat bersama Forkopimda menggelar rapat tentang langkah-langkah yang akan diambil dalam penanganan Covid 19di Bulan Suci Ramadhan yang digelar di aula Polres Ketapang Jalan Brigjen Katamso Desa Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Rabu (22/4/2020)
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Ketapang Martin Rantan di ikuti sekitar 30 orang terdiri dari Wakil Bupati Ketapang Suprapto S, Sekda Ketapang H.M. Farhan,
Ketua DPRD Ketapang Febriadi
Ketua PN Ketapang Iwan Wardhana,
Kajari Ketapang diwakili Kasipidum Rudi
Kapolres Ketapang AKBP R. Siswo Handoyo, Kadis Kesehatan Ketapang Rustami SKM.M.Kes, Kepala BPBD Ketapang Yunifar
Asisten Marwan Noor, Ketua MUI KH. Faisol Maksum, Pasi Ops Kodim 1203/Ktp Kapten Inf Andri Fitri, Kasat Pol PP Muslimin, Ketua Relawan Trip Asih Farahmi, Ketua PC NU, KH. Satuki Huddin, Direktur Rumah Sakit Dr. Agoes Djam Dr. Herman.
"Berdasarkan surat edaran Sekertaris Jendral Kementrian Agama Nomor 069-08/2020 tentang protokol penanganan Covid 19 pada area publik dilingkungan Kementrian Agama dan aturan perundangan serta petunjuk/himbauan dan Fatwa MUI yang terkait;
Panduan pelaksanaan Ibadah. Pelaksanaan ibadah puasa dilaksanakan dengan baik berdasarkan fikih ibadah sehingga tidak perlu sahur On The Road atau buka puasa bersama. Tadarus Al-Qur'an dilaksanakan dirumah masing-masing. Tidak melaksanakan buka puasa bersama dilingkungan lembaga. Tidak mengumpulkan massa dan penceramah ketika peringatan Nuzulul Qur'an.
Tidak melaksanakan Iktikad di masjid/mushola,Tidak melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah, Tidak melaksanakan Takbiran Keliling,Halal bihalal di laksanakan melalui video conference
Meminimalisir kontak fisik serta tetap menjaga kebersihan ketika pengumpulan zakat fitrah serta sosialisasikan membayar zakat Fitrah melalui transfer, Organisasi pengelola zakat di masjid atau tempat lainya agar menyalurkan zakat secara langsung tidak menggunakan tukar kupon.
Petugas Zakat fitrah agar menggunakan APD seperti masker,sarung tangan,dan alat pembersih sekali pakai/ tisue basah.
m. Memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid 19.
Adapun maksud dan tujuan peratuaran itu di keluarkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah,mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di indonesia dari resiko Covid 19.
Adapun Kesimpulan dari Bupati Ketapang Martin Rantan SH. M.Sos dalam rapat koordinasi tersebut adalah Sbb:
Terhadap orang dalam pemantauan (ODP) yang hari ini masuk dalam kategori reaktif / positif Covid 19 agar dilakukan isolasi di rumah singgah yang berada di PT. BSM Materials yang bertempat di jalan lingkar kota dan apabila yang bersangkutan menolak di isolasi agar dilakukan penjemputan dengan paksa dengan melibatkan satgas TNI/Polri.
Terhadap penyelenggaraan Ibadah pada bulan suci Ramadan sampai pada penyambutan hari raya idul Fitri maka Pemkab Ketapang menyesuaikan surat edaran dari kementerian Agama RI Nomor 069-08/2020
Tim gugus tugas diharapakan meningkatkan upaya pelarangan atau pembubaran kepada masyarakat yang berkumpul serta menghimbau kepada masyarakat agar dapat belanja secara online
Kegiatan-kegiatan operasional penanganan Covid 19 secara promotif dan preventif serta berkoordinasi dengan BPBD kabupaten Ketapang,Dinas KesehatanKetapang dan Rumah Sakit umum Agoesdjam Ketapang.
Kesimpulan pada rapat hari ini dan dokumen Rapat akan diteruskan kepada stake holder agar sampai keseluruh masyarakat Kab.Ketapang
Kegiatan berakhir pada pukul 11.45 wib dalam keadaan aman tertib dan lancar.(MY)