MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :
Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan kembali berhasil melakukpengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, di Jalan Sutoyo Lombang, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 16.00 wib.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan.SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung
"Benar kita mengamankan Y alias Yosep (33) tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, bersamanya turut kita amankan barang bukti 4 buah plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,26 gram. 2 unit timbangan elektrik .Uang tunai sebanyak 1.675.000. Rupiah, 1 buah sendok teh,
2 buah sendok terbuat dari sedotan yang diruncingkan, 3 unit HP .1 buah dompet corak bunga, 3 bungkus plastik klip transparan kosong berbagai ukuran,"ujar Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah Yosep
"Mendapat informasi tersebut, Personil langsung turun melakukan penyelidikan dan sesampainya di TKP, Personil Melihat tersangka Yosep membuang sebuah dompet corak bunga dari dalam rumahnya ke sungai di samping rumahnya setelah diperiksa ternyata dompet tersebut berisi 4 paket narkotika golongan I jenis shabu selanjutnya kita lakukan pemeriksaan di dalam rumah dan kembali kita temukan 2 buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 1.675.000, 3 bungkus plastik transparan kosong berbagai ukuran dan 3 buah sendok terbuat dari sedotan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (Ucok siregar)